
Banyak Wartawan Buat Berita Tanpa Konfirmasi, HIPDA: Itu Pelanggaran UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Pontianak IntegTv — Koordinator Daerah Forum Himpunan Penerbit Daerah (HIPDA) Kalimantan Barat, Ilham Bintang, menegaskan bahwa praktik membuat berita tanpa data, tanpa konfirmasi, dan tanpa narasumber yang jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Hal tersebut disampaikan Ilham Bintang dalam kegiatan Ngopi Bareng bersama sejumlah jurnalis di salah satu kafe di Pontianak, Rabu siang (26/11/2025).
“Penulis yang membuat berita tanpa data dan narasumber pada dasarnya adalah penyebar informasi bohong. Itu bukan kerja jurnalistik. Wartawan bekerja secara profesional dan wajib memenuhi kaidah UU Pers dan kode etik,” tegas Ilham.
Ia menyoroti sebuah pemberitaan beberapa hari lalu yang menuding EM, Yu, dan WH sebagai pembeli emas PETI di Landak serta seolah-olah menguasai seluruh aktivitas PETI di daerah tersebut. Menurut Ilham, pemberitaan itu tidak transparan, tanpa konfirmasi, dan sarat opini, sehingga berpotensi menyesatkan publik.
“Kami meminta penulis untuk segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru tersebut. Ini penting sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional,” ujarnya.
Kewajiban Wartawan Menurut Kode Etik Jurnalistik
Ilham mengutip aturan tegas dalam Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008, yang berbunyi:
‘Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.’
Di dunia pers, terdapat dua mekanisme penyelesaian ketika terjadi kekeliruan pemberitaan:
- Hak Jawab — hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan.
- Hak Koreksi — hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan pers.
Kedua hak ini merupakan instrumen penting untuk menjaga akurasi dan keadilan dalam pemberitaan.
Konsekuensi Hukum Bila Hak Jawab dan Koreksi Diabaikan
Ilham mengingatkan bahwa UU Pers memberi konsekuensi hukum apabila media menolak melayani hak jawab dan hak koreksi.
Pasal 5 UU Pers tegas mewajibkan media untuk:
- Memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah.
- Melayani hak jawab dan hak koreksi.
Apabila kewajiban ini diabaikan, maka Pasal 18 ayat (2) UU Pers mengatur sanksi pidana berupa denda maksimal Rp500 juta bagi perusahaan pers.
Ilham menegaskan bahwa HIPDA akan terus mendorong kepatuhan terhadap UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik demi menjaga kualitas informasi dan kepercayaan publik terhadap media.(Tim/Red)







