
Proyek Terminal Bandara Rahadi Oesman Ketapang Dipertanyakan, AWI Kalbar Minta Kejati Lakukan Penelaahan
Ketapang – IntegTv
Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kalimantan Barat meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penelaahan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek Lanjutan Pembangunan Terminal Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang. Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan bahwa pekerjaan belum sepenuhnya rampung sesuai kontrak, yang dinilai berkaitan dengan aspek pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas.
Proyek tersebut merupakan paket pekerjaan konstruksi milik Kementerian Perhubungan melalui Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rahadi Oesman Ketapang, dengan pagu dan HPS masing-masing sebesar Rp14.400.000.000,00 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data tender, proyek ini dimenangkan oleh CV Cahaya Bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp11.520.000.000,00. Pekerjaan tersebut tertuang dalam Kontrak Nomor KU.201/337-RO-PPK/18/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, dengan waktu pelaksanaan 73 (tujuh puluh tiga) hari kalender. Konsultan pengawas tercatat adalah CV Faya Kuntura Sentosa.
AWI Kalbar menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk kesesuaian progres fisik pekerjaan dengan nilai kontrak yang telah direalisasikan. Oleh karena itu, AWI mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan dana APBN.
“Kami melihat adanya selisih yang cukup signifikan antara nilai kontrak dan progres pekerjaan yang disampaikan. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Budi Gautama, Ketua Tim Monitoring AWI Kalimantan Barat.
AWI juga menanggapi pernyataan Kepala Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Dwi Muji Raharjo, S.Si.T., yang sebelumnya menyebutkan bahwa progres pembangunan telah mencapai 80,01 persen. Menurut AWI, klaim tersebut perlu diuji secara objektif melalui pemeriksaan teknis di lapangan, terutama terkait spesifikasi pekerjaan dan volume yang telah diselesaikan.
Sebelumnya, Dwi Muji Raharjo menyampaikan kepada awak media bahwa pembangunan terminal Bandara Rahadi Oesman merupakan proyek strategis pemerintah yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta mendapatkan pendampingan hukum preventif dari Kejati Kalbar.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di ruang pertemuan Bandara Rahadi Oesman Ketapang pada Rabu (31/12/2025) pukul 09.00 WIB. Ia menjelaskan bahwa tim dari Asisten Intelijen Kejati Kalbar telah melakukan peninjauan fisik ke lokasi proyek, termasuk pemeriksaan area terminal, verifikasi material, serta diskusi teknis bersama PPK, konsultan pengawas, dan penyedia jasa.
Meski demikian, AWI Kalbar menilai perlu adanya keterbukaan lanjutan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. “Apabila terdapat ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi faktual, maka hal tersebut harus diluruskan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Budi Gautama.
AWI Kalbar menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan dukungan terhadap penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami mendorong Kejati Kalbar bertindak objektif dan profesional. Klarifikasi yang transparan akan menjaga kepercayaan publik serta nama baik semua pihak,” pungkasnya, Sabtu (3/1/2026).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PPK dan penyedia jasa pelaksana belum memberikan klarifikasi resmi terkait hal tersebut.
(Tim-007)






