Penangkapan Pembeli Emas di Mandor Tuai Protes: ‘Kenapa Bukan Pemodal dan Penambang?’”

Landak, Kalbar — Penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, terus dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor Landak. Dalam operasi terbaru, seorang pembeli emas atau pemulung emas bernama Sidiq Firmansyah, warga Liansippi, Mandor, turut diamankan petugas.

Penangkapan terjadi pada Selasa sore (13/1/2026) saat Sidiq Firmansyah sedang menunggu para pengereket yang biasa menjual emas kepadanya. Nasib apes menimpanya ketika Satuan Tipiter Polres Landak mendatangi lokasi dan langsung melakukan penangkapan.

Di belakang sebuah warung di daerah Pampadang, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 9 juta, emas sekitar 8 gram, timbangan emas, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam transaksi.

Usai diamankan, Sidiq langsung dibawa ke Polres Landak dan ditahan. Berdasarkan keterangan penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Keluarga Sidiq yang dihubungi tim media mengaku sangat sedih atas peristiwa ini. Mereka menjelaskan bahwa Sidiq adalah tulang punggung keluarga yang menanggung kebutuhan anak, istri, dan orang tuanya.

“Ada ketidakadilan dalam penegakan hukum dan ini jelas tebang pilih,” ujar pihak keluarga.

Sementara itu, Ketua DPD Persatuan Orang Melayu (POM) Kabupaten Landak, Ya’ Aiy Bonar, turut angkat bicara. Ia menyayangkan penangkapan tersebut karena menurutnya, Sidiq baru mulai mencoba usaha sebagai pembeli emas dan bukan penambang PETI maupun pemodal besar.

Lebih jauh, ia menilai penangkapan itu terkesan dipaksakan karena tidak ada koordinasi dari pihak kepolisian dengan pengurus RT setempat.

“Pada saat penangkapan dilakukan, aktivitas PETI justru sedang berlangsung tidak jauh dari TKP,” ujarnya.
“Kalau mau menegakkan hukum, kenapa pilih-pilih? Apalagi ada penambangan terbuka, bahkan menggunakan alat berat ekskavator,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Polres Landak dinilai mengetahui siapa saja pihak yang berada dalam lingkaran usaha PETI di Mandor, termasuk para pemodal besar dan penampung emas hasil penambangan ilegal tersebut.(Bsg/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *