Home / Uncategorized / Warga Keluhkan Pelayanan BPN Kota Pontianak: Loket Kosong hingga Ketidakpastian Pengukuran Tanah

Warga Keluhkan Pelayanan BPN Kota Pontianak: Loket Kosong hingga Ketidakpastian Pengukuran Tanah

PONTIANAK INTGTV – Senin, 2 Februari 2026

Kinerja Kantor Pertanahan (BPN) Kota Pontianak kembali menuai sorotan publik. Pantauan langsung di lokasi pada Senin pagi (02/02/2026) menunjukkan pelayanan publik di kantor tersebut dinilai lamban, tidak disiplin, dan jauh dari standar pelayanan prima sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

Hingga pukul 09.00 WIB, sejumlah loket pelayanan tampak kosong tanpa kehadiran petugas. Padahal, jam operasional kantor seharusnya telah dimulai lebih awal. Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang sejak pagi datang untuk mengurus berbagai keperluan administrasi pertanahan.

“Kami sudah datang dari pagi, tapi loket masih kosong. Tidak ada petugas dan tidak ada penjelasan. Kami hanya disuruh menunggu tanpa kepastian,” keluh salah seorang warga di lokasi.

Pengukuran Tanah Berlarut, Warga Menunggu Berbulan-bulan

Keluhan warga tidak hanya berhenti pada keterlambatan pelayanan loket. Proses pengukuran tanah juga menjadi persoalan serius yang dikeluhkan pemohon. Sejumlah warga mengaku harus menunggu berbulan-bulan tanpa kejelasan jadwal dan kepastian hukum.

“Pengukuran tanah bisa menggantung sampai tiga bulan, bahkan lebih. Alasannya selalu sama, menunggu jadwal Kepala Bagian atau Kepala Bidang,” ungkap warga lain yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya manajemen, koordinasi internal, serta minimnya transparansi dalam pelayanan di lingkungan BPN Kota Pontianak. Warga berharap adanya keterbukaan informasi terkait antrean dan jadwal pengukuran agar pemohon tidak terus dibiarkan menunggu tanpa kepastian.

AWI Soroti SOP dan Regulasi Pelayanan BPN

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak, Budi Gautama, angkat bicara dan mempertanyakan penerapan regulasi serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan di BPN Kota Pontianak.

“Kami mempertanyakan secara serius SOP pelayanan di BPN itu seperti apa. Mulai dari jam kerja, mekanisme pelayanan loket, hingga proses pengukuran tanah. Apakah benar dijalankan sesuai regulasi atau justru diabaikan,” tegas Budi Gautama.

Menurutnya, apabila SOP telah tersedia namun tidak dijalankan, maka persoalannya terletak pada lemahnya pengawasan dan kedisiplinan pimpinan. Sebaliknya, jika SOP tidak transparan, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang maladministrasi.

“Pelayanan pertanahan menyangkut hak dasar masyarakat. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelayanan yang lamban, tidak pasti, dan merugikan warga,” tambahnya.

Sorotan Terhadap Disiplin Pegawai Pindahan

Selain itu, warga juga menyoroti keberadaan oknum pegawai pindahan dari daerah sekitar, seperti Kabupaten Kubu Raya. Masyarakat khawatir budaya kerja lama yang dinilai tidak produktif ikut terbawa ke lingkungan kerja BPN Kota Pontianak.

“Jangan sampai budaya kerja yang buruk dibawa ke sini. Kepala BPN harus tegas dan melakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh,” ujar seorang warga.

Desakan Evaluasi dan Pembenahan Menyeluruh

Masyarakat bersama elemen pers mendesak Kepala BPN Kota Pontianak untuk segera melakukan pengawasan melekat, evaluasi kinerja pegawai, serta pembenahan sistem pelayanan sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kota Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait kosongnya loket pelayanan di jam kerja maupun ketidakpastian jadwal pengukuran tanah yang dikeluhkan warga.
(Busran/Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *