Beranda / Uncategorized / Pontianak IntegTv – Kabid Perkim Kalbar Harus Jelaskan, Jelaskan, PapanTurap Dicetak Tapi Tidak DipasangMinggu, 8 Februari 2026Kalimantan Barat — Masyarakat Desa Baning, Kecamatan Sintang, kembali mempertanyakan pekerjaan turap milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat yang berlokasi di Jalan Oevang Deray, Gang Perjuangan. Proyek tersebut dinilai janggal karena turap yang telah dicetak tidak dipasang sesuai peruntukannya, sementara dinding turap justru dicor secara manual di lokasi.Di lapangan, warga menyebut kondisi ini tidak lazim dan berpotensi menurunkan mutu konstruksi.“Turapnya sudah dicetak, tapi tidak dipasang. Malah dindingnya dicor biasa. Ini menimbulkan tanda tanya besar, turap cetakan itu sebenarnya dibuat untuk apa?” ungkap warga.Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman dengan nilai anggaran sekitar Rp179 juta itu dipertanyakan dari sisi spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan kualitas konstruksi. Warga menduga metode pengecoran manual menyebabkan struktur menjadi kurang padat dan tidak sekuat turap pracetak, sehingga berpotensi cepat mengalami kerusakan.“Kalau dicor biasa jelas kekuatannya tidak sebanding dengan turap cetak. Masak spesifikasi teknisnya seperti itu? Kami menduga ada akal-akalan demi keuntungan besar,” tegas warga lainnya.AWI Surati Dinas Perkim, Belum Ada ResponsMenindaklanjuti temuan di lapangan tersebut, Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait metode pekerjaan, spesifikasi teknis, serta penggunaan anggaran proyek.Namun hingga berita ini diterbitkan, AWI belum menerima tanggapan maupun jawaban resmi dari pihak Dinas Perkim Provinsi Kalbar.Desakan ke Gubernur KalbarAtas sikap tidak responsif tersebut, AWI meminta Gubernur Kalimantan Barat untuk menegur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perkim Provinsi Kalbar yang dinilai tidak patuh terhadap aturan, asas keterbukaan informasi publik, serta kewajiban pelayanan kepada masyarakat.AWI menegaskan, badan publik wajib memberikan informasi dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam:UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.“Jika temuan lapangan tidak dijelaskan secara terbuka, kami meminta Gubernur Kalbar menegur ASN yang tidak patuh aturan. Ini menyangkut penggunaan uang rakyat dan akuntabilitas pemerintah,” tegas perwakilan AWI.Hingga berita ini diturunkan, Kabid Perkim Provinsi Kalbar belum memberikan keterangan resmi terkait turap yang dicetak namun tidak dipasang tersebut.(007/D. Arifin) Tapi Tidak Dipasang — Malah Dindingnya Dicor BiasaMinggu, 8 Februari 2026Kalimantan Barat — Masyarakat Desa Baning, Kecamatan Sintang, kembali mempertanyakan pekerjaan turap milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat yang berlokasi di Jalan Oevang Deray, Gang Perjuangan. Proyek tersebut dinilai janggal karena turap yang telah dicetak tidak dipasang sesuai peruntukannya, sementara dinding turap justru dicor secara manual di lokasi.Di lapangan, warga menyebut kondisi ini tidak lazim dan berpotensi menurunkan mutu konstruksi.“Turapnya sudah dicetak, tapi tidak dipasang. Malah dindingnya dicor biasa. Ini menimbulkan tanda tanya besar, turap cetakan itu sebenarnya dibuat untuk apa?” ungkap warga.Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman dengan nilai anggaran sekitar Rp179 juta itu dipertanyakan dari sisi spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan kualitas konstruksi. Warga menduga metode pengecoran manual menyebabkan struktur menjadi kurang padat dan tidak sekuat turap pracetak, sehingga berpotensi cepat mengalami kerusakan.“Kalau dicor biasa jelas kekuatannya tidak sebanding dengan turap cetak. Masak spesifikasi teknisnya seperti itu? Kami menduga ada akal-akalan demi keuntungan besar,” tegas warga lainnya.AWI Surati Dinas Perkim, Belum Ada ResponsMenindaklanjuti temuan di lapangan tersebut, Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait metode pekerjaan, spesifikasi teknis, serta penggunaan anggaran proyek.Namun hingga berita ini diterbitkan, AWI belum menerima tanggapan maupun jawaban resmi dari pihak Dinas Perkim Provinsi Kalbar.Desakan ke Gubernur KalbarAtas sikap tidak responsif tersebut, AWI meminta Gubernur Kalimantan Barat untuk menegur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perkim Provinsi Kalbar yang dinilai tidak patuh terhadap aturan, asas keterbukaan informasi publik, serta kewajiban pelayanan kepada masyarakat.AWI menegaskan, badan publik wajib memberikan informasi dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam:UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.“Jika temuan lapangan tidak dijelaskan secara terbuka, kami meminta Gubernur Kalbar menegur ASN yang tidak patuh aturan. Ini menyangkut penggunaan uang rakyat dan akuntabilitas pemerintah,” tegas perwakilan AWI.Hingga berita ini diturunkan, Kabid Perkim Provinsi Kalbar belum memberikan keterangan resmi terkait turap yang dicetak namun tidak dipasang tersebut.(M.Martin Ateng/Tim)

Pontianak IntegTv – Kabid Perkim Kalbar Harus Jelaskan, Jelaskan, PapanTurap Dicetak Tapi Tidak DipasangMinggu, 8 Februari 2026Kalimantan Barat — Masyarakat Desa Baning, Kecamatan Sintang, kembali mempertanyakan pekerjaan turap milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat yang berlokasi di Jalan Oevang Deray, Gang Perjuangan. Proyek tersebut dinilai janggal karena turap yang telah dicetak tidak dipasang sesuai peruntukannya, sementara dinding turap justru dicor secara manual di lokasi.Di lapangan, warga menyebut kondisi ini tidak lazim dan berpotensi menurunkan mutu konstruksi.“Turapnya sudah dicetak, tapi tidak dipasang. Malah dindingnya dicor biasa. Ini menimbulkan tanda tanya besar, turap cetakan itu sebenarnya dibuat untuk apa?” ungkap warga.Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman dengan nilai anggaran sekitar Rp179 juta itu dipertanyakan dari sisi spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan kualitas konstruksi. Warga menduga metode pengecoran manual menyebabkan struktur menjadi kurang padat dan tidak sekuat turap pracetak, sehingga berpotensi cepat mengalami kerusakan.“Kalau dicor biasa jelas kekuatannya tidak sebanding dengan turap cetak. Masak spesifikasi teknisnya seperti itu? Kami menduga ada akal-akalan demi keuntungan besar,” tegas warga lainnya.AWI Surati Dinas Perkim, Belum Ada ResponsMenindaklanjuti temuan di lapangan tersebut, Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait metode pekerjaan, spesifikasi teknis, serta penggunaan anggaran proyek.Namun hingga berita ini diterbitkan, AWI belum menerima tanggapan maupun jawaban resmi dari pihak Dinas Perkim Provinsi Kalbar.Desakan ke Gubernur KalbarAtas sikap tidak responsif tersebut, AWI meminta Gubernur Kalimantan Barat untuk menegur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perkim Provinsi Kalbar yang dinilai tidak patuh terhadap aturan, asas keterbukaan informasi publik, serta kewajiban pelayanan kepada masyarakat.AWI menegaskan, badan publik wajib memberikan informasi dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam:UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.“Jika temuan lapangan tidak dijelaskan secara terbuka, kami meminta Gubernur Kalbar menegur ASN yang tidak patuh aturan. Ini menyangkut penggunaan uang rakyat dan akuntabilitas pemerintah,” tegas perwakilan AWI.Hingga berita ini diturunkan, Kabid Perkim Provinsi Kalbar belum memberikan keterangan resmi terkait turap yang dicetak namun tidak dipasang tersebut.(007/D. Arifin) Tapi Tidak Dipasang — Malah Dindingnya Dicor BiasaMinggu, 8 Februari 2026Kalimantan Barat — Masyarakat Desa Baning, Kecamatan Sintang, kembali mempertanyakan pekerjaan turap milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat yang berlokasi di Jalan Oevang Deray, Gang Perjuangan. Proyek tersebut dinilai janggal karena turap yang telah dicetak tidak dipasang sesuai peruntukannya, sementara dinding turap justru dicor secara manual di lokasi.Di lapangan, warga menyebut kondisi ini tidak lazim dan berpotensi menurunkan mutu konstruksi.“Turapnya sudah dicetak, tapi tidak dipasang. Malah dindingnya dicor biasa. Ini menimbulkan tanda tanya besar, turap cetakan itu sebenarnya dibuat untuk apa?” ungkap warga.Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman dengan nilai anggaran sekitar Rp179 juta itu dipertanyakan dari sisi spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan kualitas konstruksi. Warga menduga metode pengecoran manual menyebabkan struktur menjadi kurang padat dan tidak sekuat turap pracetak, sehingga berpotensi cepat mengalami kerusakan.“Kalau dicor biasa jelas kekuatannya tidak sebanding dengan turap cetak. Masak spesifikasi teknisnya seperti itu? Kami menduga ada akal-akalan demi keuntungan besar,” tegas warga lainnya.AWI Surati Dinas Perkim, Belum Ada ResponsMenindaklanjuti temuan di lapangan tersebut, Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait metode pekerjaan, spesifikasi teknis, serta penggunaan anggaran proyek.Namun hingga berita ini diterbitkan, AWI belum menerima tanggapan maupun jawaban resmi dari pihak Dinas Perkim Provinsi Kalbar.Desakan ke Gubernur KalbarAtas sikap tidak responsif tersebut, AWI meminta Gubernur Kalimantan Barat untuk menegur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perkim Provinsi Kalbar yang dinilai tidak patuh terhadap aturan, asas keterbukaan informasi publik, serta kewajiban pelayanan kepada masyarakat.AWI menegaskan, badan publik wajib memberikan informasi dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam:UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.“Jika temuan lapangan tidak dijelaskan secara terbuka, kami meminta Gubernur Kalbar menegur ASN yang tidak patuh aturan. Ini menyangkut penggunaan uang rakyat dan akuntabilitas pemerintah,” tegas perwakilan AWI.Hingga berita ini diturunkan, Kabid Perkim Provinsi Kalbar belum memberikan keterangan resmi terkait turap yang dicetak namun tidak dipasang tersebut.(M.Martin Ateng/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *