Pontianak IntegTv – Penanganan kasus yang tengah menjadi sorotan publik kembali memantik perhatian masyarakat. Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks ini, publik mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Polri memiliki fungsi sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002, tugas pokok Polri meliputi:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
- Menegakkan hukum;
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, dalam Pasal 14 ayat (1) ditegaskan bahwa Polri bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Lebih lanjut, Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum serta mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Sejumlah pengamat hukum menilai, prinsip-prinsip tersebut harus menjadi pedoman utama dalam setiap proses penegakan hukum agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Transparansi dan keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tetap bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Kritik yang konstruktif merupakan bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi, namun harus tetap disampaikan secara proporsional dan tidak mengarah pada penghinaan atau serangan terhadap institusi maupun individu tertentu.
Sebagai pilar keempat demokrasi, insan pers diharapkan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, berimbang, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik, sehingga pemberitaan tidak menimbulkan kegaduhan baru atau berpotensi menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih terus melakukan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Bsg-Tim)







