Home / Uncategorized / SPBU Simpangkan BBM Subsidi, Warga Tepekek Menjerit — Aparat Diminta Tegas

SPBU Simpangkan BBM Subsidi, Warga Tepekek Menjerit — Aparat Diminta Tegas

SEKADAU, INTEG TV — Dugaan penyimpangan penyaluran BBM subsidi kembali mencuat. Kali ini terjadi di SPBU 64.785.07 Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. SPBU milik seorang pengusaha yang dikenal masyarakat dengan panggilan Pak Akim itu disebut-sebut kerap melayani pembelian BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar.

Sejumlah warga mengaku berulang kali melihat kendaraan pikap berwarna hitam tertutup terpal hijau mengangkut BBM dari lokasi SPBU. Aktivitas tersebut bahkan diduga berlangsung pada siang hari tanpa rasa khawatir.

“Sudah sering kami lihat praktik seperti itu. Siang bolong pun mereka seperti tidak takut hukum. Seolah kebal,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Akibat praktik tersebut, masyarakat kecil mengaku semakin kesulitan memperoleh BBM subsidi. Pengendara motor harus mengantre lama hanya untuk mendapatkan satu hingga dua liter bahan bakar.

“Kami antre berjam-jam cuma untuk seliter. Sementara jeriken bisa keluar banyak. Ini sangat merugikan masyarakat kecil,” keluh warga.

Dugaan Pelanggaran Regulasi Migas

Jika terbukti terjadi penyaluran tidak sesuai peruntukan, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beberapa ketentuan yang dapat dikenakan antara lain:

Pasal 55 UU Migas
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pasal 53 huruf b & d UU Migas
Melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga atau menyimpang dari distribusi resmi merupakan tindak pidana.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM
BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali.

Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015
SPBU wajib menyalurkan BBM subsidi tepat sasaran serta melarang pengisian menggunakan jeriken tanpa rekomendasi resmi.


Aparat dan Pemerintah Diminta Bertindak

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pihak BPH Migas dan PT Pertamina (Persero) segera turun melakukan pemeriksaan.

Warga juga menilai persoalan ini menjadi tantangan bagi kepolisian setempat karena dampaknya tidak hanya pada kelangkaan BBM, tetapi juga diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal yang bergantung pada pasokan solar subsidi.

“Kami minta Polres, Pemkab dan Pertamina turun langsung. Kalau dibiarkan, yang untung hanya SPBU dan pengepul, masyarakat kecil makin sengsara,” tegas warga.

Publik berharap penegakan hukum dilakukan tegas tanpa pandang bulu agar subsidi negara benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, bukan menjadi ladang keuntungan pihak tertentu.(A-Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *