Sambas, IntegTv– Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU Sebangkau, Kabupaten Sambas, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sejumlah warga menduga terjadi penjualan BBM subsidi dalam jumlah besar kepada pembeli menggunakan jeriken dan drum, yang disebut berlangsung rutin dan terkesan lebih diutamakan dibandingkan konsumen kendaraan roda dua.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, pelayanan terhadap pembeli dalam jumlah besar dinilai jauh lebih diistimewakan dibanding masyarakat kecil yang membeli untuk kebutuhan harian.
“Kalau jual partai besar keuntungannya tentu lebih besar. Jadi jangan heran kalau pembeli jeriken atau drum lebih didahulukan. Sementara warga yang beli satu atau dua liter justru sering merasa tidak nyaman,” ujarnya.
Menurut penuturan warga, aktivitas pengisian menggunakan jeriken dan drum itu diduga terjadi hampir setiap hari, baik pagi, siang, maupun malam. Kendaraan jenis pick up dan truk yang membawa puluhan jeriken maupun drum disebut terlihat leluasa mengisi BBM subsidi tanpa hambatan berarti.
Padahal, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah dan bukan untuk diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan besar.
Langgar Aturan, Terancam Pidana
Penyaluran dan pendistribusian BBM subsidi telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 secara rinci mengatur sasaran pengguna, tata kelola distribusi, hingga mekanisme pengawasan BBM subsidi. Pembelian menggunakan jeriken atau drum tanpa rekomendasi resmi dari instansi berwenang berpotensi melanggar ketentuan tersebut.
Pengawasan distribusi BBM subsidi berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama aparat penegak hukum.
Warga Minta Aparat Bertindak
Masyarakat berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas bersama aparat penegak hukum, khususnya pihak Kepolisian, segera melakukan inspeksi lapangan dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPBU dimaksud.
“Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak tegas. Jangan sampai BBM subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru menjadi ladang keuntungan pihak tertentu,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Sebangkau belum memberikan keterangan resmi. Tim Mitra Bhayangkara masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai kaidah dan etika jurnalistik.
(Bsg/Tim)







