Dan saudara nandar hanya mampu membayar uang investasi hanya 9x dengan total Rp 9000.000.(sembilan juta rupiah) atas kejadian tersebut saudara muhammad raffi mengalami kerugian sebesar Rp 29.279.200.
Atas kejadian tersebut saudara syarif Muhammad Raffi melaporkan kan kejadian ini Ke Polsek Pontianak Kota, untuk proses lanjut
Berikut versi yang sudah disempurnakan dengan gaya jurnalistik yang lebih rapi, tegas, dan kronologis:
Dugaan Penggelapan Penjualan Kratom, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah
Pontianak – Dugaan tindak pidana penggelapan hasil penjualan daun kratom terjadi dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Korban, Syarif Muhammad Raffi, mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah dana penjualan tidak disetorkan oleh perantara.
Peristiwa ini bermula ketika korban menjual sebanyak 2.471 kilogram daun kratom melalui seorang perantara bernama Nandar. Dari hasil penjualan tersebut, Nandar diketahui menerima uang sebesar Rp64.279.200 (enam puluh empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).
Namun, uang hasil penjualan tersebut tidak pernah disetorkan kepada korban. Sebaliknya, Nandar disebut menawarkan skema investasi secara lisan, dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Dalam realisasinya, Nandar hanya melakukan pembayaran sebanyak sembilan kali dengan total Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah). Setelah itu, pembayaran terhenti dan sisa dana tidak kunjung dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp29.279.200 (dua puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).
Merasa dirugikan, Syarif Muhammad Raffi akhirnya melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polsek Pontianak Kota pada 30 Maret 2026 guna proses hukum lebih lanjut.(Amano-Red)







