Beranda / Uncategorized / Dugaan Penipuan Transaksi Kerotom, Warga Pontianak Tempuh Jalur Hukum Pontianak Integ Tv. Telah terjadi tindak pidana penggelapan MO saudara pelapor menjual 2471 kg( dua ribu empat ratus tujuh puluh kilo) daun kratom lewat pelantara teman yang bernama Nandar, dan saudara Nandar menjual kratom tersebut sebesar Rp 64. 279. 200 ( enam puluh empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) namun uang penjualan tersebut tidak di setor kepada saudara pelapor syarif Muhammad raffinandarNandar membuat perjanjian lisan dengan mengatakan uang tersebut di investasi aja dengan imbalan rp.1000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan.

Dugaan Penipuan Transaksi Kerotom, Warga Pontianak Tempuh Jalur Hukum Pontianak Integ Tv. Telah terjadi tindak pidana penggelapan MO saudara pelapor menjual 2471 kg( dua ribu empat ratus tujuh puluh kilo) daun kratom lewat pelantara teman yang bernama Nandar, dan saudara Nandar menjual kratom tersebut sebesar Rp 64. 279. 200 ( enam puluh empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) namun uang penjualan tersebut tidak di setor kepada saudara pelapor syarif Muhammad raffinandarNandar membuat perjanjian lisan dengan mengatakan uang tersebut di investasi aja dengan imbalan rp.1000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan.

Dan saudara nandar hanya mampu membayar uang investasi hanya 9x dengan total Rp 9000.000.(sembilan juta rupiah) atas kejadian tersebut saudara muhammad raffi mengalami kerugian sebesar Rp 29.279.200.

Atas kejadian tersebut saudara syarif Muhammad Raffi melaporkan kan kejadian ini Ke Polsek Pontianak Kota, untuk proses lanjut

Berikut versi yang sudah disempurnakan dengan gaya jurnalistik yang lebih rapi, tegas, dan kronologis:

Dugaan Penggelapan Penjualan Kratom, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Pontianak – Dugaan tindak pidana penggelapan hasil penjualan daun kratom terjadi dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Korban, Syarif Muhammad Raffi, mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah dana penjualan tidak disetorkan oleh perantara.

Peristiwa ini bermula ketika korban menjual sebanyak 2.471 kilogram daun kratom melalui seorang perantara bernama Nandar. Dari hasil penjualan tersebut, Nandar diketahui menerima uang sebesar Rp64.279.200 (enam puluh empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).

Namun, uang hasil penjualan tersebut tidak pernah disetorkan kepada korban. Sebaliknya, Nandar disebut menawarkan skema investasi secara lisan, dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Dalam realisasinya, Nandar hanya melakukan pembayaran sebanyak sembilan kali dengan total Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah). Setelah itu, pembayaran terhenti dan sisa dana tidak kunjung dikembalikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp29.279.200 (dua puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).

Merasa dirugikan, Syarif Muhammad Raffi akhirnya melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polsek Pontianak Kota pada 30 Maret 2026 guna proses hukum lebih lanjut.(Amano-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *