Beranda / Uncategorized / Rokok Ilegal “Tabaco Bold” Marak di Pontianak, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah

Rokok Ilegal “Tabaco Bold” Marak di Pontianak, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah

PontianakIntegTv —
Peredaran rokok ilegal kembali menjadi ancaman nyata di Kota Pontianak. Kali ini, merek “Tabaco Bold” disebut-sebut mulai marak beredar di pasaran, menyusup di antara aktivitas jual beli yang tampak biasa, namun menyimpan pelanggaran hukum yang serius.

Di warung kecil hingga jaringan distribusi terselubung, rokok tanpa pita cukai itu diperjualbelikan dengan harga jauh lebih murah. Bagi sebagian konsumen, ini mungkin sekadar pilihan ekonomis. Namun di balik itu, negara menanggung kerugian besar dari sektor penerimaan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara.

Fenomena ini bukan tanpa dasar. Sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026, aparat berhasil mengungkap berbagai kasus besar peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Barat, termasuk di Pontianak. Bahkan, petugas berhasil menyita lebih dari 20 juta batang rokok ilegal yang masuk melalui jalur impor tanpa dokumen resmi.

Tak hanya itu, dalam kasus lain, aparat juga mengamankan jutaan batang rokok ilegal dari berbagai merek dengan nilai miliaran rupiah dan potensi kerugian negara yang signifikan.

Masuknya rokok ilegal—termasuk merek seperti Tabaco—diduga menggunakan berbagai modus, mulai dari penyelundupan melalui pelabuhan hingga distribusi darat menggunakan kendaraan logistik.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga tidak melalui pengawasan standar kesehatan dan kualitas, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat.

Pengamat menilai, maraknya rokok ilegal menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan distribusi barang kena cukai di daerah. Di sisi lain, lemahnya penindakan di tingkat hilir membuat produk-produk ilegal terus menemukan pasar.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan tidak tergiur harga murah. Sebab, setiap batang rokok ilegal yang dikonsumsi bukan hanya soal pilihan pribadi, tetapi juga berkontribusi pada kerugian negara.

Di tengah upaya penindakan yang terus dilakukan aparat, satu pertanyaan masih menggantung: sampai kapan rokok ilegal seperti “Tabaco Bold” bebas beredar di Pontianak? (M Ateng Martin-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *