Beranda / Uncategorized / APH HARUS TURUN GUNUNG!PROYEK RABAT BETON DI SINTANG DISOROT: BARU SEUMUR JAGUNG, KUALITAS DIDUGA GAGAL KONSTRUKSI — ASWIN KALBAR DESAK AUDIT MENYELURUH

APH HARUS TURUN GUNUNG!PROYEK RABAT BETON DI SINTANG DISOROT: BARU SEUMUR JAGUNG, KUALITAS DIDUGA GAGAL KONSTRUKSI — ASWIN KALBAR DESAK AUDIT MENYELURUH

Sintang, Kalimantan Barat — Sorotan tajam mengarah pada proyek rabat beton di Jalan Nusantara, Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Proyek yang baru rampung hitungan hari ini diduga kuat tidak memenuhi standar teknis dan berpotensi masuk kategori gagal konstruksi.

Berdasarkan temuan tim investigasi bersama awak media di lapangan, sejumlah indikasi kerusakan dini terlihat jelas. Permukaan beton tidak rata, agregat mulai bermunculan ke permukaan, hingga terjadi penumpukan di bagian tengah badan jalan. Kondisi ini memperlihatkan kualitas pekerjaan yang jauh dari standar teknis konstruksi.

Lebih mengkhawatirkan, proyek yang baru selesai sekitar tiga hari tersebut sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Fakta ini mengarah pada dugaan kuat adanya kelalaian dalam pelaksanaan serta lemahnya pengawasan dari pihak terkait, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sintang.

Warga setempat pun angkat suara.
“Baru selesai, tapi kondisinya sudah seperti itu. Ini jelas merugikan masyarakat,” ujar salah satu warga kepada tim investigasi.

Temuan di beberapa titik lain juga menunjukkan hasil pekerjaan yang tidak maksimal. Pola kerusakan yang serupa memperkuat dugaan adanya pembiaran atau tidak optimalnya fungsi pengawasan terhadap proyek tersebut.

Menanggapi hal ini, Nardi M, Ketua Bidang Monitoring dan Investigasi DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, menegaskan sikap keras. Ia meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam.

“Ini tidak bisa dianggap persoalan biasa. Jika benar terjadi pelanggaran spesifikasi teknis, maka ada potensi pelanggaran hukum yang harus diusut. APH harus turun gunung, lakukan audit teknis dan audit anggaran secara menyeluruh, transparan, dan independen,” tegas Nardi M.

Ia juga menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari anggaran negara wajib tunduk pada regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait mutu beton. Pelanggaran terhadap spesifikasi teknis bukan hanya wanprestasi, tetapi dapat berimplikasi pada kerugian keuangan negara.

Saat dikonfirmasi, salah satu pegawai Dinas Perkim Kabupaten Sintang, Levie, memberikan pernyataan singkat:
“Mohon maaf pak, ijin saya tidak punya kapasitas untuk menanggapi karena kegiatan bukan saya yang pegang. Mungkin bisa dikirim langsung ke Kepala Dinas,” ujarnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sintang belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam tersebut semakin memantik kecurigaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut.

Dengan berbagai temuan di lapangan, desakan publik kini menguat. Aparat penegak hukum, inspektorat, dan DPRD Kabupaten Sintang diminta segera turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh. Audit independen dinilai menjadi langkah mendesak guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran spesifikasi teknis serta potensi penyimpangan anggaran.

Jika terbukti, publik menuntut adanya tindakan tegas tanpa kompromi.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *