Home / Uncategorized / Diduga Langgar UU KIP, Proyek Pagar SDN di Kapuas Hulu Tanpa Papan Informasi: Tim AWI Soroti Dugaan Persengkokolan di Lingkup Dinas Pendidikan

Diduga Langgar UU KIP, Proyek Pagar SDN di Kapuas Hulu Tanpa Papan Informasi: Tim AWI Soroti Dugaan Persengkokolan di Lingkup Dinas Pendidikan

Kapuas Hulu, IntegTv –
Praktik proyek siluman tanpa memasang papan informasi kembali mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu. Temuan di lapangan oleh Tim Monitoring Aliansi Wartawan Independen (AWI) Zona Kalbar mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi publik, bahkan membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran.

Papan nama proyek sejatinya merupakan instrumen keterbukaan informasi kepada masyarakat. Melalui papan informasi tersebut publik dapat mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, nama kontraktor pelaksana, serta waktu pelaksanaan proyek. Keberadaannya menjadi wujud pelaksanaan asas transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan keuangan negara.

Namun, hasil pantauan Tim AWI pada 22 Oktober 2025 menemukan proyek pembangunan pagar Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Melapi, Kecamatan Putussibau Selatan, tidak memasang papan nama proyek dan para pekerjanya **tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar keselamatan kerja (safety).

Kondisi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang diperbarui dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, di mana ditegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan fisik yang menggunakan anggaran negara wajib mencantumkan papan nama proyek di lokasi kegiatan.

Tim AWI menilai, praktik seperti ini berpotensi kuat sebagai modus untuk mengelabui publik agar sulit melakukan kontrol terhadap pelaksanaan proyek, termasuk memantau besaran anggaran dan kualitas pekerjaan. “Proyek tanpa papan nama itu sudah mengarah pada indikasi proyek siluman dan bisa menjadi celah korupsi,” ungkap salah satu anggota Tim Monitoring AWI.

Lebih ironis lagi, ketika tim berupaya mengonfirmasi temuan tersebut melalui Kasi Sapras Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu via WhatsApp, akun kontak tim media justru diblokir, memperkuat dugaan adanya upaya menutupi informasi publik yang seharusnya terbuka.

Tim AWI mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun menelusuri dugaan pelanggaran prosedur tersebut. “Kami akan terus mengawal agar praktik tertutup seperti ini tidak dibiarkan terjadi di tubuh Dinas Pendidikan. Anggaran pendidikan adalah uang rakyat yang harus dikelola secara transparan,” tegas Tim AWI Zona Cyber Kalbar.
(Tim-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *