Kubu Raya | Gema Tipikor — Kepala Desa Kubu memberikan klarifikasi resmi atas isu yang kembali beredar di media sosial terkait pembangunan di area belakang balai desa. Ia menegaskan, seluruh kegiatan pembangunan tersebut dilaksanakan secara legal, transparan, dan sepenuhnya menggunakan Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Kepala Desa menegaskan bahwa lokasi bangunan berada di atas tanah aset desa, bukan di kawasan hutan lindung maupun Area Penggunaan Lain (APL). Proyek ini merupakan bagian dari program peningkatan sarana pelayanan publik desa*l yang telah melalui mekanisme perencanaan dan musyawarah desa.
“Pembangunan ini sepenuhnya bersumber dari Dana Desa, dikelola secara terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Kepala Desa Kubu.
Pihak desa juga menolak tudingan miring yang menyebut adanya unsur pemerasan atau keterlibatan oknum media dalam proses pembangunan tersebut. Pemerintah desa memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai prinsip good governance, dengan pengawasan berjenjang dari BPD, pendamping desa, dan pihak kecamatan.
Melalui klarifikasi ini, Kepala Desa Kubu berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan tetap mendukung upaya pembangunan demi kemajuan bersama.(Tim/Red)







