
(Rokok bermacam merk tanpa pita cukai)
Pontianak — IntegTV | Tim Monitoring AWI Kalbar
Peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan publik. Meski sejumlah pejabat dan pelaku usaha pernah terseret kasus serupa hingga dijatuhi hukuman, praktik jual-beli rokok tanpa pita cukai tampaknya belum juga berhenti.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan, rokok tanpa pita cukai masih dijual bebas di sejumlah daerah, bahkan hingga pelosok desa. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparat serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Padahal, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Menurut hasil investigasi Tim AWI, berbagai merek seperti ERA, Kalbaco, Tabaco, Djanda, dan sejumlah merek lain masih beredar luas di pasaran. Rokok tersebut dijual bebas di warung, toko kelontong, hingga area perkotaan tanpa hambatan berarti.
Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, masuknya rokok ilegal ke wilayah Kalbar diduga melibatkan jaringan cukong lintas daerah serta oknum berseragam yang menutup mata terhadap aktivitas ilegal tersebut. Distribusi barang, lanjutnya, dilakukan menggunakan kendaraan box tertutup terpal melalui jalur darat dan laut tanpa pemeriksaan ketat.
“Setiap hari puluhan mobil box dari arah pelabuhan membawa muatan rokok tanpa pita cukai. Nyaris tidak pernah ada pemeriksaan serius,” ujar sumber tersebut.
Selain merugikan negara, maraknya peredaran rokok ilegal juga dinilai merusak iklim usaha industri tembakau yang taat pajak. Di beberapa titik di Kota Pontianak dan kabupaten sekitar, sejumlah gudang penyimpanan bahkan diduga menjadi lokasi penimbunan barang tanpa izin resmi.
Kondisi serupa pernah terjadi pada 12 Agustus 2025 di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Saat itu, petugas Bea Cukai menghentikan truk boks Mitsubishi Fuso B 9932 FXX bermuatan 800 ribu batang rokok Kalbaco tanpa pita cukai. Kasus ini memperlihatkan bahwa penyimpangan di sektor cukai bukanlah hal baru.
Namun hingga kini, upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di lapangan dinilai masih jauh dari kata tuntas.
Tim AWI menilai, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap aparat Bea Cukai dan penegak hukum di daerah. Langkah penindakan harus menyentuh akar permasalahan, bukan sekadar menyasar pelaku kecil di lapangan.
“Kalau praktik ini terus dibiarkan, sama saja negara dipermainkan. Penegakan hukum harus tegas dan transparan,” tegas salah satu anggota Tim Investigasi AWI.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai dan aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Barat.
(Tim-01 / IntegTV Kalbar)






