Home / Uncategorized / “Pertemuan Krusial di PN Ketapang: KTA Hilang, Tebusan Naik, Pengacara Panas Dingin”

“Pertemuan Krusial di PN Ketapang: KTA Hilang, Tebusan Naik, Pengacara Panas Dingin”

Momen Krusial Di PN Ketapang, Pengacara Kedua Pihak Akhirnya Bertemu di Persidangan

Ketapang-Kalimantan Barat., sidang mediasi antara penggugat( Sapni ) beserta Penasehat Hukum( Chairul Mujib S. H. )dan tergugat beserta Penasehat hukumnya mengenai plasma di laksanakan di Pengadilan Negeri Ketapang pada senin, 10/11/25 pukul 10:30

Di dalam sidang terbuka ini, Hakim Ketua menjelaskan bahwa sidang terbuka ini adalah sidang mediasi antar pihak penggugat dan tergugat

Di dalam mediasi yang di pimpin oleh mediator Pihak penggugat menyampaikan mau mencabut gugatan atau berdamai apabila pihak tergugat satu, dalam hal ini Koperasi PSAS dan tergugat dua itu mau mengembalikan Kartu Tanda Anggota penggugat yang ada di tangan mereka serta tidak ada lagi mengenal yang namanya tebusan

Karena sejak tahun 2014 tergugat dua sudah memegang kartu KTA kami itu dan juga sudah mendapatkan hasil dari gaji gaji itu

Sedangkan uang gadai hanya 25 juta rupiah akan tetapi mereka meminta tebusan sampai 200 juta rupiah, dan kami sangat keberatan dengan hal itu, ” jelasnya Chairul Mujib S.H. selaku PH dari penggugat “.

Untuk penggugat satu, kita menggugat karena memang selama ini pihak Koperasi melakukan pembiaran.

Selain itu banyak mekanisme yang dilanggar dalam AD/ART Koperasi seperti memalsukan tanda tangan dari pemegang KTA nya, penggugat tidak pernah menandatangani slip gaji tapi slip gaji nya diserahkan kepada orang lain…

Apakah dibenarkan secara AD/ART Koperasi, pembayaran gaji itu melalui kuasa hukum.

Itu yang kami pinta klarifikasi dari mereka, tetapi mereka tidak bisa menerangkan sehingga kita menolak hasil mediasi tadi dan tetap akan melanjutkan proses ini ke tingkat selanjutnya.. ” Jelasnya Pengacara Penggugat “

Penulis : Unun/Sumardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *