Sungai Pinyuh, Integtv — Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan pekerja proyek susunan batu kali di kawasan Osaka, Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, yang disebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), pihak pelaksana pekerjaan, Ruslan, menyampaikan hak jawab serta klarifikasi resmi.
Ruslan menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kontrol sosial dari media maupun masyarakat. Ia menegaskan bahwa masukan tersebut merupakan bagian penting untuk menjaga kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan kerja.
“Terima kasih atas masukan dan kontrol dari rekan-rekan media. Pada prinsipnya kami selalu mengutamakan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan, termasuk kewajiban penggunaan APD bagi seluruh pekerja,” ujarnya.
Ruslan menambahkan bahwa APD telah disediakan oleh pihak pelaksana dan telah diwajibkan penggunaannya selama jam kerja.
“APD sebenarnya sudah tersedia dan sudah kami instruksikan untuk dipakai. Terima kasih atas koreksinya; kemarin juga sudah langsung saya tegaskan kembali agar seluruh pekerja wajib menggunakannya,” jelasnya.
Pihak pelaksana memastikan akan melakukan evaluasi internal apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan, guna memastikan seluruh proses sesuai standar operasional dan memenuhi ketentuan keselamatan.
Sebagai landasan hukum, kewajiban penggunaan APD diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta regulasi K3 lainnya, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan fasilitas keselamatan sekaligus memastikan penggunaannya oleh pekerja.
Melalui hak jawab ini, pihak pelaksana berharap informasi yang beredar dapat diluruskan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.(Tim/Red)







