Home / Uncategorized / Normalisasi–Restorasi Sungai SD 2 Sungai Pinyuh Kec. Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Dinilai Tak Maksimal, Pengawasan Dinas PUPR Bidang SDA Dipertanyakan

Normalisasi–Restorasi Sungai SD 2 Sungai Pinyuh Kec. Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Dinilai Tak Maksimal, Pengawasan Dinas PUPR Bidang SDA Dipertanyakan

Normalisasi–Restorasi Sungai SD 2 Sungai Pinyuh Kec. Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Dinilai Tak Maksimal, Pengawasan Dinas PUPR Bidang SDA Dipertanyakan

Mempawah, Kalimantan Barat IntegTv — Pekerjaan normalisasi dan restorasi sungai di SD 2 Sungai Pinyuh Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah kembali menuai sorotan. Proyek yang seharusnya difokuskan pada peningkatan kapasitas aliran dan pencegahan banjir itu dinilai tidak maksimal karena sejumlah titik menunjukkan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Di lapangan, terlihat sedimen sungai masih menumpuk, pelebaran tidak merata, serta sejumlah material hasil pengerukan yang tidak diangkut sepenuhnya. Kondisi ini membuat aliran sungai tetap sempit dan berpotensi menimbulkan genangan saat intensitas hujan meningkat.

Sejumlah warga sekitar mengeluhkan kualitas pekerjaan yang jauh dari harapan. Mereka menilai proyek hanya dikerjakan sekadarnya tanpa memperhatikan dampak jangka panjang bagi masyarakat.

Tak hanya soal kualitas, kurangnya pengawasan dari Dinas PUPR Kabupaten Mempawah melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) juga menjadi sorotan. Tim lapangan dinilai jarang melakukan inspeksi sehingga pelaksana proyek bekerja tanpa kontrol yang memadai.

“Normalisasi ini mestinya membuat aliran lebih lancar, tapi kenyataannya masih seperti sebelum dikerjakan. Kami jarang melihat pengawas turun,” ujar salah satu warga.

Pihak pemerhati publik juga menilai lemahnya fungsi pengawasan berdampak langsung pada buruknya mutu proyek. Sesuai aturan, pengawas teknis wajib memastikan seluruh pelaksanaan lapangan mengacu pada dokumen RAB, gambar kerja, hingga KAK.

Regulasi Terkait yang Diduga Tidak Dipatuhi

Proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mewajibkan pemerintah menjamin kualitas pengelolaan dan pemeliharaan sungai.

PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, terutama terkait penataan, pemeliharaan, dan pengendalian kerusakan alur sungai.

Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, yang mewajibkan pekerjaan sesuai spesifikasi, mutu, dan hasil perencanaan.

UU Tipikor Pasal 3, jika terbukti terjadi penyimpangan yang merugikan negara akibat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kaupaten Mempawah Bidang SDA belum memberikan keterangan resmi terkait kualitas pekerjaan serta lemahnya pengawasan di lapangan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *