Home / Uncategorized / AWI Apresiasi Kinerja Kejari & PN Bengkayang Ungkap DPO ‘Kebal Hukum’; Desak APH Sidak Gudang Diduga Tampung Barang Ilegal

AWI Apresiasi Kinerja Kejari & PN Bengkayang Ungkap DPO ‘Kebal Hukum’; Desak APH Sidak Gudang Diduga Tampung Barang Ilegal

Bengkayang, Kalimantan Barat – INTEG TV

Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Bengkayang dan Pengadilan Negeri Bengkayang, yang berhasil mengeksekusi seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang selama ini diduga kerap “kebal hukum”.

Ketua DPC AWI Kota Pontianak, Budi Gautama, menyebut keberhasilan tersebut sebagai bukti bahwa supremasi hukum di Bengkayang semakin ditegakkan.

“Langkah Kejari dan PN Bengkayang patut diapresiasi. Eksekusi ini membuktikan tidak ada lagi ruang bagi siapa pun yang merasa di atas hukum,” tegasnya.

Desak Sidak Gudang Diduga Tampung Barang Ilegal

Selain itu, AWI mendesak APH untuk segera melakukan sidak ke sejumlah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan barang-barang ilegal dari seberang. Gudang-gudang tersebut disebut telah lama beroperasi dan menjadi perhatian publik.

“Gudang ilegal yang berdiri kokoh itu harus disasar. Negara tidak boleh kalah dari jaringan mafia distribusi barang ilegal,” ujar Budi Gautama.
Potensi Jerat Hukum untuk Pelaku

AWI menjelaskan bahwa aktivitas penampungan, pemuatan hingga peredaran barang ilegal merupakan tindak pidana serius dengan berbagai pasal yang dapat menjerat pelaku, di antaranya:

  1. KUHP
  • Pasal 480 KUHP – Penadahan barang hasil kejahatan, ancaman pidana hingga 4 tahun.
  • Pasal 481 KUHP – Penadahan sebagai kebiasaan, ancaman pidana lebih berat.
  1. KUHAP
  • Pasal 7 & 16 KUHAP – Kewenangan APH untuk penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, serta penyitaan.
  1. UU Perdagangan (UU No. 7/2014)
  • Pasal 106 – Perdagangan barang tanpa izin/dokumen sah, pidana 4 tahun atau denda Rp 10 miliar.
  1. UU Kepabeanan (UU No. 17/2006)
  • Pasal 102 – Impor tanpa pemberitahuan, menyembunyikan atau menimbun barang ilegal, pidana 1–10 tahun dan denda Rp 50 juta–Rp 5 miliar.
  1. UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999)
  • Pasal 62 – Mengedarkan barang tanpa izin edar, pidana 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.

AWI Siap Monitoring dan Kawal Penegakan Hukum**

AWI menegaskan komitmennya untuk ikut mengawal proses penegakan hukum agar berjalan transparan, profesional, dan tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kami berdiri bersama APH yang bekerja sesuai aturan. Tidak boleh ada celah bagi mafia atau oknum dalam distribusi barang ilegal,” tutup Budi Gautama.

(Tim Redaksi – INTEG TV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *