Proyek Disorot, PUPR Pilih Diam
Mempawah, Kalimantan Barat — IntegTv.
Pembangunan Jalan Karyatama, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, yang dikerjakan oleh CV Pembangunan Kita, kini menuai sorotan tajam publik. Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) menyatakan kekecewaan serius atas mutu pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis konstruksi.
Hasil monitoring lapangan menemukan kondisi jalan tidak rata, bergelombang, hingga menimbulkan dugaan pengerjaan asal-asalan. Temuan tersebut dinilai tidak sebanding dengan standar teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan.
Lebih jauh, di papan nama proyek tidak tercantum nomor kontrak maupun nomor SPK, sebuah kelalaian serius yang memunculkan pertanyaan publik soal transparansi pelaksanaan proyek.
Konfirmasi Menguap, PUPR dan PPK Bungkam
Demi menjaga keberimbangan berita, Tim Monitoring AWI melalui Media Gema Tipikor dan tim investigasi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak:
- Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, khususnya Bidang Cipta Karya,
- PPK proyek, serta
- pihak rekanan CV Pembangunan Kita.
Namun hingga laporan ini diterbitkan, seluruh pihak belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Sikap diam ini justru memperkuat dugaan publik bahwa terdapat persoalan serius dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.
AWI: Diduga Langgar Aturan Konstruksi dan Prinsip Keterbukaan Publik
AWI menilai proyek ini berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
- UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pasal 59 ayat (1): seluruh pekerjaan wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, mutu, serta kenyamanan pengguna.
- Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah: mewajibkan keterbukaan informasi proyek termasuk nomor kontrak, nilai pekerjaan, serta identitas penyedia jasa.
- Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2014: mengatur standar mutu dan spesifikasi teknis pekerjaan jalan.
Ketiadaan informasi kontrak dan kualitas hasil pekerjaan yang dipertanyakan dianggap bertentangan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta pengelolaan anggaran publik.
Jalan Rasa di Laut” Mutu Dinilai Tak Standar
Ketua Tim Monitoring AWI menyampaikan kritik keras terhadap kondisi proyek tersebut.
“Jalan ini seperti ‘rasa di laut’: naik turun, bergelombang, dan tidak rata. Sulit menyebut ini sebagai hasil pekerjaan konstruksi yang menggunakan uang negara. Kami mendesak Bupati, DPRD, dan Inspektorat turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh,” tegasnya.
AWI menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur publik bukan ruang kompromi mutu, dan tidak boleh dikerjakan hanya demi mengejar penyerapan anggaran.
Desakan Pengawasan dan Penegakan Hukum
Selain mendesak pengawasan internal pemerintah daerah, AWI meminta aparat hukum dan lembaga pengawas ikut turun tangan, seperti:
- Kejaksaan Negeri Mempawah,
- Polda Kalimantan Barat,
- BPK RI,
- Inspektorat Kabupaten Mempawah.
Seruan ini merujuk pada UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menegaskan bahwa penyimpangan pekerjaan publik yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat diproses secara pidana.
AWI Siapkan Laporan Resmi Dugaan Penyimpangan
Tim Monitoring AWI memastikan seluruh temuan lapangan — termasuk dokumentasi visual, fakta pengukuran, serta data teknis — disusun dalam laporan resmi dan akan disampaikan kepada instansi pengawasan serta aparat hukum terkait.
“Ini bukan soal sensasi. Ini soal moral dan hak publik atas infrastruktur yang layak. Negara tidak boleh dirugikan, dan rakyat tidak boleh dibohongi,” tegas Tim AWI.
Hingga berita ini dipublikasikan, PPK proyek, pihak CV Pembangunan Kita, dan Dinas PUPR Kabupaten Mempawah masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi.(Bgs/Tim)







