Palopo | IntegTv – Senin, 5 Januari 2026
Sutinah (60), seorang nenek penjual nasi kuning di pinggir jalan Kota Palopo, Sulawesi Selatan, telah menabung selama puluhan tahun. Recehan hasil dagangannya ia kumpulkan sedikit demi sedikit, disimpan dengan penuh harap demi satu mimpi suci: menunaikan ibadah umroh ke Tanah Suci Mekkah.
“Sudah lama sekali saya nabung, Nak. Dari jualan nasi kuning pagi sampai sore. Niatnya untuk ibadah, supaya dosa-dosa diampuni,” tutur Sutinah lirih saat ditemui awak media di rumah sederhananya, pekan lalu.
Harapan itu seolah kian dekat ketika Sutinah mendengar tawaran program “umroh subsidi” yang disampaikan oleh Putriana Hamda Dakka—lebih dikenal sebagai Putri Dakka —seorang pengusaha sekaligus politisi yang pernah maju sebagai calon Wali Kota Palopo. Melalui siaran langsung di media sosial, Putri Dakka menawarkan program umroh dengan skema subsidi: biaya normal sekitar Rp32 juta cukup dibayar separuhnya, yakni Rp16 juta. Sisanya diklaim akan ditanggung melalui dana pribadi sebagai bentuk sedekah.
Tawaran tersebut menyebar cepat dan menarik minat ratusan warga. Sutinah pun tergiur. “Katanya disubsidi, setengahnya Bu Putri yang tanggung. Saya langsung transfer Rp16 juta, itu uang tabungan saya bertahun-tahun,” ujarnya.
Sejak Agustus 2024, ratusan calon jemaah dilaporkan mendaftar. Sebagian bahkan menggelar hajatan syukuran, menandai kebahagiaan jelang keberangkatan. Namun harapan itu perlahan runtuh. Jadwal keberangkatan yang dijanjikan pada 30 November atau 9 Desember 2024 batal tanpa kepastian. Alasan yang disampaikan beragam, mulai dari cuaca ekstrem, kendala visa, hingga kuota travel yang disebut penuh.
Penundaan terus berulang hingga memasuki Januari 2025, tanpa kejelasan. Permintaan pengembalian dana (refund) pun tak kunjung dipenuhi sepenuhnya. “Sudah minta uang kembali, tapi hanya janji. Malu rasanya, sudah hajatan tapi gagal berangkat,” keluh salah satu calon jemaah lainnya.
Kasus ini pun mencuat ke ranah hukum. Puluhan warga dari Palopo dan daerah lain melaporkan Putri Dakka ke pihak kepolisian. Laporan awal melibatkan 19 orang dengan total kerugian Rp304 juta di Polres Palopo. Kasus tersebut sempat diselesaikan melalui mediasi pada Januari 2025, dengan pengembalian dana kepada para pelapor.
Namun laporan baru kembali muncul di Polda Sulawesi Selatan. Pada 10 April 2025, sebanyak 69 korban—termasuk Sutinah dan enam orang lainnya—melaporkan dugaan penipuan dengan total kerugian Rp112 juta. Laporan itu diajukan melalui kuasa hukum Muh Ardianto Palla, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Sutinah berharap besar pada proses hukum ini. “Saya percaya polisi bisa bantu, supaya uang saya kembali dan ada keadilan. Niat ibadah kok jadi begini,” ucapnya.
Sementara itu, Putri Dakka membantah tudingan penipuan. Dalam beberapa pernyataan, ia menegaskan program tersebut murni berbasis sedekah dan niat kebaikan. Ia mengklaim telah memberangkatkan ratusan jemaah dengan dana pribadi bernilai miliaran rupiah. Menurutnya, persoalan muncul akibat mitra travel yang bermasalah. Ia bahkan melaporkan balik sejumlah pihak atas dugaan pencemaran nama baik.
Meski sebagian kasus telah diselesaikan secara damai, laporan di Polda Sulsel hingga kini masih bergulir. Bagi Sutinah dan para korban lainnya, mimpi ibadah kini berubah menjadi kekecewaan mendalam. “Saya percaya karena beliau politisi, katanya niat baik. Tapi sekarang tabungan habis,” ujarnya pilu.
Kasus ini juga ramai diperbincangkan warganet. Menariknya, akun resmi media sosial Partai Gerindra sempat ikut menanggapi salah satu unggahan viral terkait keluhan korban. Admin akun tersebut mempertanyakan apakah para korban telah melapor ke Polda Sulsel. Respons itu dinilai netizen sebagai bentuk kepedulian, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari DPP Gerindra terkait kasus ini.
Penyelidikan aparat kepolisian masih berlangsung. Masyarakat pun diimbau agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur iming-iming program keagamaan yang belum memiliki kejelasan hukum dan mekanisme yang transparan (Bsg–Red)







