Breaking News – Pontianak, 5 Januari 2026
Pontianak, IntegTv Indonesia – Kota Pontianak kembali dihadapkan pada persoalan klasik proyek infrastruktur: pekerjaan baru, namun mutu dipertanyakan. Proyek rabat beton di Jalan Darma Putra, Gang Darma Putra Jaya, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat, yang diduga bersumber dari anggaran pemerintah, menuai sorotan tajam publik dan insan pers.
Belum genap satu bulan dikerjakan, kondisi fisik rabat beton di lokasi sudah menunjukkan indikasi kerusakan serta dugaan penyimpangan dari spesifikasi teknis.
AWI: Ini Bukan Sekadar Kelalaian, Tapi Alarm Bahaya
Temuan tersebut disampaikan langsung oleh Budi Gautama, perwakilan DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak, saat melakukan peninjauan lapangan.
“Sekitar sepuluh meter jalan yang dikerjakan terlihat tidak padat. Batu split berserakan di permukaan. Ketebalan rabat beton yang kami ukur hanya sekitar 7 sentimeter. Ini jelas patut dipertanyakan,” tegas Budi.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak wajar untuk pekerjaan rabat beton jalan, terlebih jika menggunakan dana negara.
“Kami minta wartawan jangan diam. Datang ke lokasi, lihat sendiri. Ini baru dikerjakan, belum sebulan, tapi kondisinya sudah seperti ini. Jangan sampai proyek publik berubah menjadi ladang bancakan,” ujarnya dengan nada keras.
Diduga Tak Penuhi Standar Teknis
Secara teknis, ketebalan rabat beton untuk jalan lingkungan umumnya berada pada kisaran 10–15 sentimeter, tergantung fungsi dan beban lalu lintas. Ketebalan yang hanya sekitar 7 sentimeter dinilai sangat berisiko, antara lain:
- Mudah retak
- Cepat mengalami kerusakan
- Tidak memiliki umur teknis yang memadai
- Berpotensi membahayakan pengguna jalan
Selain itu, agregat batu split yang tidak terkunci sempurna mengindikasikan lemahnya proses pemadatan serta mutu adukan beton yang patut diuji melalui pengujian laboratorium.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila proyek tersebut benar bersumber dari APBD atau APBN, dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
- UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa menjamin mutu dan keselamatan hasil pekerjaan.
- Pasal 59 UU Jasa Konstruksi, terkait kegagalan bangunan akibat tidak terpenuhinya standar teknis.
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang melarang pengurangan volume dan spesifikasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
- UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 dan Pasal 8, apabila terbukti terdapat pengurangan mutu atau volume yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
AWI Desak Audit Total dan Tindakan Tegas
AWI Kota Pontianak menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa kejelasan. Mereka mendesak dilakukan:
- Audit teknis secara independen
- Pengukuran ulang ketebalan rabat beton
- Pemeriksaan dokumen kontrak dan RAB
- Evaluasi peran pengawas serta konsultan proyek
“Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal uang negara yang terbuang, tetapi juga keselamatan masyarakat. Jalan ini digunakan publik, bukan sekadar pajangan proyek,” tegas Budi.
AWI menegaskan bahwa kontraktor yang terbukti lalai atau menyimpang harus diberikan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera, bukan sekadar teguran administratif. Proses hukum dinilai sebagai langkah paling adil demi menjaga marwah pembangunan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR/Perkim Provinsi Kalimantan Barat serta pihak pelaksana proyek, CV Rizqia Konstruksi, belum memberikan klarifikasi resmi.
(Amono N H/Tim)







