Home / Uncategorized / Gudang Diduga Jadi Sarang Penimbunan CPO Ilegal di Sungai Pinyuh Galang, APH Diminta Turun Tangan

Gudang Diduga Jadi Sarang Penimbunan CPO Ilegal di Sungai Pinyuh Galang, APH Diminta Turun Tangan

Sabtu, 10 Januari 2026 – 21:24 WIB

Mempawah integTv–
Dugaan praktik penimbunan ilegal minyak Crude Palm Oil (CPO) mencuat di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pinyuh–Anjungan, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Gudang tersebut diduga kuat digunakan sebagai tempat penampungan CPO tanpa izin resmi.

Informasi ini diperoleh dari hasil pantauan langsung tim lapangan media, yang mencatat aktivitas bongkar muat CPO berlangsung rutin, baik siang maupun malam hari.

Salah satu jurnalis lapangan mengungkapkan, minyak CPO tersebut diduga berasal dari kendaraan tangki milik perusahaan tertentu, kemudian dipindahkan ke bak-bak penampungan di dalam gudang. Aktivitas ini disebut-sebut terjadi hingga dua kali dalam sepekan, dengan kapasitas penampungan mencapai beberapa ton dalam sekali putaran.

Saat awak media mendatangi lokasi, memang ditemukan sebuah gudang tertutup yang kuat dugaan difungsikan sebagai tempat penimbunan CPO. Aktivitas di sekitar lokasi terpantau cukup tertutup dan minim keterbukaan terhadap publik.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, CPO hasil penampungan tersebut diduga kembali dipasarkan melalui sistem pemesanan kepada sejumlah pihak, sehingga menimbulkan indikasi kuat adanya rantai distribusi ilegal.

Padahal, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penimbunan dan penyimpanan minyak tanpa izin usaha merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat Penimbunan Barang,
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Dalam Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1953, pelaku penimbunan barang diancam pidana penjara minimal enam tahun.
Sementara **Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan minyak tanpa izin usaha dapat dipidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.

Sejumlah pihak serta tim di lapangan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dugaan penimbunan CPO ilegal ini, terlebih sejalan dengan instruksi Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto, SIK, MH, yang menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas ilegal harus ditertibkan tanpa pandang bulu**.

Tim awak media akan terus menelusuri alur distribusi serta mengungkap pihak-pihak yang diduga bermain di balik layar praktik ini, hingga ada kejelasan dan tindakan hukum yang nyata dari aparat berwenang.(BsgTim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *