Pontianak, 24 Oktober 2025 | IntegTV
Pontianak IntegTv – Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) bersama Tim Media IntegTv Pontianak menyoroti maraknya pemberitaan daring yang menyebut dugaan “penipuan dan wanprestasi proyek drainase Bandara Muara Bungo, Jambi” yang menyeret nama Budi Darma, ST, seorang kontraktor lokal.
Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi AWI, sejumlah berita tersebut dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung bersifat sepihak. Bahkan, tidak ditemukan adanya upaya konfirmasi langsung kepada pihak yang diberitakan. Kondisi ini berpotensi melanggar asas keberimbangan berita serta dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
“Pers tidak boleh dijadikan alat untuk memfitnah atau memojokkan seseorang. Pemberitaan harus berimbang dan berdasarkan fakta, sesuai Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Koordinator AWI Kalbar dalam keterangan resminya kepada media.
AWI menilai, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat masuk dalam ranah pidana, sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. UU Nomor 19 Tahun 2016, yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan pencemaran nama baik.
- Pasal 310 dan 311 KUHP, yang mengatur mengenai penghinaan dan fitnah, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun bagi pihak yang terbukti menyebarkan tuduhan palsu tanpa dasar hukum yang sah.
Pihak AWI juga menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan wanprestasi atau sengketa perdata dalam suatu proyek, mekanismenya harus ditempuh melalui jalur hukum resmi, bukan melalui media yang dapat menggiring opini publik tanpa data dan bukti yang jelas.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Budhi Darma, ST belum memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan yang beredar.
Tim AWI Kalbar mengimbau seluruh insan pers agar lebih berhati-hati dan profesional dalam menyajikan informasi kepada publik.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Tugas wartawan adalah mencari kebenaran, bukan menebar fitnah. Setiap berita harus diuji faktanya sebelum dipublikasikan,” tutup pernyataan resmi Tim Investigasi AWI Pontianak Kalbar
(Tim Redaksi IntegTV)






