Pontianak | IntegTv – Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat segera melakukan audit investigatif atas dugaan proyek fiktif senilai Rp1,3 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat dan diduga terjadi di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kalbar Selain itu, aparat penegak hukum (APH) diminta turun tangan dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.
Dugaan proyek siluman ini mencuat setelah publik bersama tim investigasi media tidak menemukan keberadaan fisik proyek jalan akses menuju gudang oli bekas yang diklaim telah dikerjakan pada Tahun Anggaran 2021. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga hanya tercatat dalam dokumen administrasi, sementara kondisi di lapangan menunjukkan tidak adanya pembangunan sama sekali
Ketua AWI Kota Pontianak menegaskan, apabila proyek yang bersumber dari APBD tersebut benar tidak direalisasikan secara fisik, maka terdapat indikasi kuat tindak pidana korupsi.
“Jika anggaran dicairkan tetapi kegiatan tidak pernah dikerjakan, itu bukan kelalaian administratif, melainkan dugaan proyek fiktif. BPK wajib melakukan audit investigatif, dan APH harus menelusuri siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Sejak tahap awal, proses tender proyek ini dinilai sarat kejanggalan. Dari 58 perusahaan yang mendaftar, hanya tiga perusahaan yang memasukkan penawaran. Pemenang tender, CV Juara Jaya Anantara, hanya unggul sekitar Rp40 juta dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga memunculkan dugaan kuat adanya praktik tender yang tidak sehat atau telah dikondisikan.
Temuan lapangan semakin memperkuat dugaan tersebut. Berdasarkan penelusuran langsung tim investigasi media, lokasi yang disebut sebagai jalan akses proyek hanya berupa lahan becek menyerupai rawa, dipenuhi rumput liar, tanpa tanda-tanda pengerasan, pengurugan, maupun struktur badan jalan. Fisik proyek tidak ditemukan sama sekali.
Ironisnya, pernyataan antarpejabat justru saling bertolak belakang. Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perkim Kalbar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Ya.M. Ridwan, ST, MM, yang kini menjabat sebagai Sekretaris BPBD Kalbar, mengklaim proyek tersebut telah dikerjakan dan dimanfaatkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalbar. Namun klaim tersebut dibantah langsung oleh Kepala DLH Kalbar, Ir. Adiyani, MH, yang menegaskan bahwa DLH tidak pernah menerima maupun menggunakan jalan tersebut. Bahkan, usulan pembangunan jalan baru justru diajukan dalam APBD Perubahan Tahun 2025
AWI Kota Pontianak menilai perbedaan pernyataan lintas instansi ini semakin menguatkan dugaan adanya masalah serius dalam pelaksanaan proyek.
“Dokumen ada, anggaran cair, tetapi fisik tidak ada. Ini pola klasik proyek siluman. APH tidak boleh menunggu laporan resmi, harus segera masuk,” ujar perwakilan AWI.
Selain mendesak audit BPK, AWI juga meminta Kejaksaan Tinggi Kalbar, Polda Kalbar, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan mendalam. Jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan lemahnya pengawasan penggunaan APBD. Hilangnya uang rakyat tanpa wujud pembangunan nyata dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik.
Kini publik menanti langkah tegas negara: apakah dugaan proyek fiktif Rp1,3 miliar ini akan diusut hingga tuntas, atau kembali mengendap tanpa kepastian hukum.
(Zainal Bahri/Tim)







