Sintang, Kalimantan Barat IntegTv — Polemik pemberitaan mengenai SPBU 64.786.12 kembali mencuat setelah terbitnya artikel klarifikasi di situs *jurnalpolisi.id yang menyatakan bahwa SPBU tersebut tidak terlibat dalam dugaan praktik penyimpangan distribusi BBM. Setelah dilakukan penelusuran lapangan serta pengecekan dokumen pendukung, klarifikasi tersebut dinilai tidak akurat, tidak memenuhi standar verifikasi, dan dianggap tidak sah karena tidak berasal dari pihak SPBU yang bersangkutan.
Artikel yang terbit pada 6 Desember 2025 itu memuat narasi seolah-olah SPBU 64.786.12 telah mengeluarkan klarifikasi resmi. Namun berdasarkan pengecekan, tidak ditemukan:
- surat resmi,
- rilis pers,
- pernyataan tertulis,
- maupun bentuk konfirmasi apa pun
yang berasal dari pihak manajemen SPBU.
Tidak adanya bukti autentik tersebut membuat publik meragukan keabsahan narasi klarifikasi tersebut.
Ada Nomor WA Mencurigakan Sebelum Klarifikasi Dipublikasikan
Sebelum artikel sanggahan itu terbit, sebuah nomor WhatsApp tidak dikenal menghubungi Pimpinan Redaksi Target Operasi.id dengan nada memaksa agar media tidak memberitakan SPBU 64.786.12.
Hasil pengecekan melalui aplikasi Getcontact menunjukkan bahwa nama yang muncul berinisial FD, dan nama yang sama juga terdapat dalam grup yang menyebarkan tautan berita sanggahan tersebut.
Dalam percakapan WA tersebut, pengirim bahkan mengarahkan agar “jangan mengusik SPBU itu” dan meminta agar isu digeser ke SPBU lain. Saat ditanggapi singkat oleh redaksi—“Jika bersih kenapa risih?”—komunikasi justru berubah tidak etis dan tidak pantas dilakukan oleh seseorang yang mengaku wartawan.
Pengirim kemudian mengeluarkan kata-kata bernada kasar dan intimidatif, antara lain:
“Eh babi, jangan cari masalah terus di kampung orang. Bangsat. Kalau punya nyali ketemu di Sintang.”
Perkataan tersebut jelas tidak sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik, yang mengharuskan wartawan bersikap profesional, santun, dan menghormati narasumber.
UU Pers: Hak Koreksi & Hak Jawab Harus Disampaikan ke Media yang Menerbitkan Berita
Terkait klaim dalam artikel tersebut, perlu diluruskan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur:
Hak Jawab
Hak bagi pihak yang dirugikan akibat pemberitaan untuk memberikan sanggahan atau keberatan kepada media yang mempublikasikan berita tersebut.
Hak Koreksi
Hak setiap orang untuk meminta perbaikan atas kesalahan fakta pada berita kepada media yang menayangkan berita itu.
Keduanya tidak bisa diajukan dan tidak sah bila dilakukan melalui media lain yang tidak menerbitkan pemberitaan awal.
Media yang menerima permintaan hak jawab/koreksi wajib memuatnya secara proporsional. Jika menolak, pihak yang dirugikan dapat mengadukan ke Dewan Pers.
Dengan demikian, meskipun benar bahwa hak jawab/hak koreksi dilakukan melalui media yang menerbitkan berita, namun klarifikasi harus berasal dari pihak yang keberatan, bukan dibuat sepihak oleh media lain yang tidak melakukan konfirmasi.
Indikasi Narasi Sepihak dalam Klarifikasi Jurnalpolisi.id
Sejumlah sumber menilai ada kejanggalan dalam penyusunan artikel klarifikasi tersebut karena:
- tidak ditemukan jejak wawancara,
- tidak ada verifikasi data,
- tidak ada dokumen resmi SPBU,
- narasi terlihat disusun sepihak,
- tidak ada bukti komunikasi langsung dari pihak SPBU.
Padahal sebuah klarifikasi resmi harus melalui prosedur jurnalistik yang jelas, seperti verifikasi, wawancara, dan pembuktian dokumen.
Hal ini membuat publik menilai bahwa artikel tersebut tidak memenuhi standar pemberitaan profesional.
Ahli Media: Potensi Upaya Mengaburkan Isu Utama
Praktisi media menilai bahwa publikasi klarifikasi tanpa dasar valid merupakan pelanggaran serius. Pola seperti ini sering muncul sebagai upaya:
- mengaburkan isu inti,
- membentuk opini publik secara sepihak,
- meredam sorotan terhadap dugaan pelanggaran di lapangan.
Langkah tersebut berpotensi memanipulasi persepsi publik dan merusak integritas pers.
Media Diminta Taat Etika, Publik Diminta Tetap Kritis
Kasus ini menjadi pengingat bahwa media wajib memegang teguh:
- prinsip verifikasi,
- akurasi,
- independensi,
- dan profesionalisme dalam pemberitaan.
Tanpa adanya bukti resmi dari SPBU 64.786.12, maka klarifikasi yang dipublikasikan jurnalpolisi.id layak dinilai tidak sah, tidak memenuhi standar jurnalistik, dan patut diduga sebagai konten yang menyesatkan.
Publik diimbau lebih kritis terhadap klarifikasi dari sumber tidak jelas atau media yang tidak dikenal kredibel.
Sementara itu, pihak terkait didorong menelusuri kemungkinan adanya motif tertentu atau komunikasi informal yang melatarbelakangi munculnya narasi klarifikasi tersebut agar praktik serupa tidak kembali terjadi.(Tim-Red)







