DITERBITKAN: Yayasan Pisces Group
Alamat Redaksi Jalan H. Rais A. Rahman Komp Asia Permai No. A4 RT.002 RW. 016 Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Kota Provinsi Kalimantana Barat.
SK. KEMENKUMHAM Nomor: 000069.AH.01.08 Tahun 2024
Kontak Admin: 08999314125
Dewan Penasehat
- Yayat Darmawi,S.E.,S.H.,M.H
- Dr. Herman Hofi Munawar, S.Pd.,S.H.,M.H.,M.Si.,MBA
- Rusliyadi,S.H
Dewan Pembina
- Budi Gautama
- Hajirin Siregar
- Fredy Legito,A.Md.Kom
Manajemen
- Pimpinan Perusahaan: Budi Gautama
- Pimpinan Redaksi: Fredy Legito,A.Md.Kom
- Redaktur Pelaksana:
- Sekretaris:
- Bendahara:
Editor
- Rizky Emilia
- Indri Oktaviani
Kepala Perwakilan (Kaperwil)
- DKI Jakarta: Mahmilawati
- Banten: Suryanto
- Kalimantan Barat (Kalbar): Aditia Ramadhan
- Wakil Kaperwil Kalbar: Dicky Zulkarnaen
- Kabiro Kota Pontianak: Jajang, Mahadi, Baharuddin
- Kabiro Kota Singkawang:
- Kabiro Kubu Raya: Juwono
- Kabiro Mempawah: Juliana, Zainal Bahari
- Kabiro Sambas: Burhanuddin
- Kabiro Bengkayang: Yordanus
- Kabiro Landak:
- Kabiro Sanggau:
- Kabiro Sekadau:
- Kabiro Melawi:
- Kabiro Sintang:
- Kabiro Kapuas Hulu:
- Kabiro Ketapang:
- Kabiro Kayong Utara:
- Sumatera Selatan (Sumsel): Rizky
- Sumatera Utara (Sumut): Bunyamin
Wartawan
- Lisa,S.E
- Aditia Ramadhan
- Elisya Mandasari
- Nadia Indah,S.H
- Miftahul Huda
- Riska Wulandari
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya, yang diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Ini adalah hak hukum yang wajib dilayani oleh media, dan jika tidak dipenuhi, media dapat dikenai sanksi hukum. Pengajuan hak jawab harus dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab redaksi atau langsung kepada redaksi, dengan menunjukkan identitas diri dan melampirkan data pendukung.
Ketentuan hak jawab
- Isi hak jawab: Tanggapan atau sanggahan yang berisi fakta yang merugikan nama baik individu atau kelompok yang merugikan.
- Proses pengajuan:
- Diajukan secara tertulis (termasuk digital) kepada penanggung jawab redaksi atau redaksi media.
- Menyertakan identitas diri dan data pendukung.
- Jangka waktu: Pengajuan hak jawab harus dilakukan selambat-lambatnya dua bulan setelah berita dipublikasikan.
- Pelaksanaan hak jawab oleh media:
- Harus dilakukan pada kesempatan pertama sesuai sifat pers yang bersangkutan.
- Dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain.
- Bisa dalam berbagai format lain seperti wawancara, talkshow, atau komentar media siber, bukan iklan.
- Sanksi bagi media:
- Denda pidana paling banyak Rp500.000.000 jika tidak melayani hak jawab.
- Media juga bisa dikenai sanksi lain seperti kewajiban meminta maaf.
- Penyelesaian sengketa: Sengketa mengenai pelaksanaan hak jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.
Perbedaan hak jawab dan hak koreksi
- Hak jawab: Hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang menyangkut langsung diri pihak yang dirugikan.
- Hak koreksi: Hak untuk mengoreksi informasi apa pun yang dinilai salah, terutama kekeliruan fakta dan data teknis.
- Pengajuan: Hak koreksi bisa diajukan oleh siapa saja, sementara hak jawab diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan namanya.
Hak hukum tidak hilang karena hak jawab
- Penggunaan hak jawab tidak menghilangkan hak seseorang untuk menuntut secara hukum, seperti melakukan gugatan.
- Hak jawab dianggap sebagai salah satu tahap negosiasi untuk menyelesaikan masalah antara media dan pihak yang merasa dirugikan.



