Home / Uncategorized / Diduga Ada Aktivitas Pengolahan Kayu Tanpa Izin di Pontianak Utara, Aparat Diminta Turun Tangan

Diduga Ada Aktivitas Pengolahan Kayu Tanpa Izin di Pontianak Utara, Aparat Diminta Turun Tangan

Diduga Ada Aktivitas Pengolahan Kayu Tanpa Izin di Pontianak Utara, Aparat Diminta Turun Tangan

Pontianak, FIN – Aktivitas pengolahan kayu di kawasan Pontianak Utara diduga berlangsung tanpa izin resmi. Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, kegiatan tersebut dilakukan di sebuah bangunan usaha yang beroperasi menggunakan bahan kimia berbasis bensol.

Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, aktivitas pengolahan kayu itu telah berlangsung cukup lama dan tidak tampak adanya papan informasi perizinan dari instansi terkait. Dugaan sementara, usaha tersebut belum mengantongi izin lingkungan seperti UKL-UPL, serta izin prinsip maupun izin usaha industri pengolahan primer hasil hutan dari pemerintah daerah.

Tim media mencoba meminta konfirmasi kepada pihak pengelola lokasi, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.

Sementara itu, warga sekitar berharap aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait dapat menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan legalitas kegiatan usaha tersebut.

“Kalau memang tidak ada izin, sebaiknya ditertibkan. Tapi kalau sudah ada izin, masyarakat juga perlu tahu supaya tidak muncul prasangka,” ujar salah satu warga di sekitar lokasi.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pontianak terkait dugaan aktivitas tersebut.

Pewarta : Aditia

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *