Sanggau, Kalbar – IntegTv
Tim media kembali menemukan dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di Desa Melobok, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Penelusuran lapangan dilakukan langsung ke titik lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM subsidi tersebut. Di lokasi, tim media berhasil mengambil gambar dan video aktivitas yang mengarah pada dugaan pengumpulan BBM dalam jumlah besar. Informasi yang dihimpun dari pekerja di lapangan menyebutkan bahwa tumpukan BBM tersebut diduga milik seseorang bernama Alun.
Namun, ketika tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia AWI Kota Pontianak berserta beberapa awak media berupaya meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan, Alung menolak ditemui dan enggan memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi lanjutan ke rumah pribadi Alun juga tidak menghasilkan jawaban; hanya istri Alunn yang ditemui tanpa memberikan komentar apa pun.
Dugaan Pelanggaran Izin Usaha dan Izin Pangkalan LPG
Hal lain yang menjadi kejanggalan dan patut dipertanyakan adalah, di lokasi tersebut juga terdapat usaha pangkalan LPG. Namun temuan lapangan memperlihatkan adanya BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar, yang tidak dapat dijelaskan asal-usul dan tujuan penjualannya.
Situasi ini membuka dugaan kuat terjadinya penyalahgunaan izin usaha.
Jika lokasi memiliki izin resmi hanya sebagai pangkalan LPG, maka menjual BBM subsidi dalam bentuk pengepulan/penimbunan jelas diduga melanggar aturan izin usaha yang diterbitkan pemerintah daerah.
Sesuai ketentuan:
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, mengatur bahwa BBM subsidi tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin khusus distribusi.
- Izin usaha Pangkalan LPG tidak dapat digunakan sebagai kedok kegiatan jual beli BBM subsidi.
Diduga Melanggar Undang-Undang Migas dan Perdagangan BBM
Dugaan penimbunan serta penyalahgunaan BBM subsidi termasuk tindak pidana.
Hal ini dapat dijerat melalui:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 Ayat (1) huruf b berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan penyimpanan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana.”
Ancaman pidana:
- Penjara maksimal 6 tahun
- Denda hingga Rp 60 miliar
- Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Melarang pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi.
- UU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Migas
Mengatur penyalahgunaan distribusi BBM adalah tindak pidana ekonomi.
Jika benar terjadi penyalahgunaan izin usaha pangkalan LPG menjadi tempat penjualan BBM subsidi, maka pihak terkait dapat pula disangkakan:
- Pelanggaran izin usaha perdagangan
- Manipulasi jenis usaha
- Pelanggaran tata niaga BBM subsidi
Respons Aparat Hukum Belum Diperoleh
Tim Monitoring juga ingin memastikan keberimbangan informasi dengan mendatangi Polsek Meliau untuk meminta tanggapan resmi.
Namun dari keterangan anggota piket diketahui bahwa:
- Kapolsek Meliau sedang cuti
- Kanit Reskrim sedang mengikuti pendidikan
Sehingga belum ada pernyataan resmi yang dapat diberikan terkait dugaan penimbunan BBM subsidi di Desa Melobok tersebut.
Efek Merugikan Negara dan Masyarakat
Salah satu risiko terbesar dari praktik penimbunan adalah:
- Merusak mekanisme subsidi pemerintah
- Menghilangkan hak masyarakat mendapatkan BBM terjangkau
- Menyebabkan kelangkaan dan permainan harga
- Menjadi tindak pidana ekonomi berskala serius
Jika praktik ini benar terjadi, maka patut diduga ada jaringan distribusi liar yang mengetahui dari mana BBM itu diperoleh dan dijual kepada siapa.
Redaksi Berikan Ruang Hak Jawab
Atas belum adanya klarifikasi dari pihak terduga pemilik usaha, redaksi memuat informasi ini sebagai bagian dari:
- Fungsi kontrol sosial
- Transparansi publik
- Pencegahan penyalahgunaan BBM subsidi
Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan bantahan, redaksi memberi ruang hak jawab sesuai:
Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
dan
Kode Etik Jurnalistik
Pemberitaan akan diperbarui seiring hadirnya keterangan resmi dari aparat, pemerintah desa, APMS, Hiswana Migas, Pertamina, hingga pihak kepolisian.(Bsg/Tim)








