Pembangunan jalan Rabat Beton di Gang Purna Jaya 1, RW.5, Kecamatan Siantan Hilir, Kita Pontianak, diduga sebagai proyek siluman — karena dari awal hingga hampir selesai tidak dipasang papan informasi proyek, seperti mestinya.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan bahwa papan nama proyek yang wajib dipasang sebelum pekerjaan dimulai tidak terlihat sama sekali. Hal ini memicu dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak transparan dan berpotensi jadi ajang korupsi.
Menurut aturan yang berlaku — termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahan melalui Perpres Nomor 70 Tahun 2012 — proyek yang dibiayai anggaran negara wajib mencantumkan papan informasi publik. Papan tersebut harus memuat detail: sumber anggaran, nilai kontrak, pihak pelaksana, dan periode pengerjaan.
Tanpa papan nama, proyek menjadi sulit diawasi publik dan dinilai melanggar banyak regulasi yang mengatur transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan dari mana asal dana proyek tersebut — apakah dari Dana, APBN, aspirasi legislatif, atau sumber lain — serta alasan tidak dipasangnya papan informasi yang seharusnya bisa menjelaskan hal itu kepada masyarakat.
Upaya konfirmasi kepada PPK Kabid Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) provinsi Kalimantan Barat melalui pesan singkat tidak mendapat tanggapan atau jawaban apa pun hingga berita ini ditulis, menambah kecurigaan publik terkait kurangnya keterbukaan dalam pelaksanaan proyek.(Arpian)






