Home / Uncategorized / Fitnah Sadis Terhadap Insan Pers! Tim AWI Kecam Framing Brutal Terhadap Pemred Targetoperasi.id dan Ketua LIN: “Kami Wartawan, Bukan Penjahat!”

Fitnah Sadis Terhadap Insan Pers! Tim AWI Kecam Framing Brutal Terhadap Pemred Targetoperasi.id dan Ketua LIN: “Kami Wartawan, Bukan Penjahat!”

Kubu Raya, Kalimantan Barat IntegTv —
Dunia jurnalistik kembali diguncang oleh tindakan keji dan tak beretika. Seorang Pemimpin Redaksi Targetoperasi.id sekaligus Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN), Nurjali, menjadi korban fitnah brutal dan pembunuhan karakter setelah sejumlah media online menayangkan berita tanpa konfirmasi, tanpa verifikasi, dan tanpa tanggung jawab etik maupun hukum.

Dalam pemberitaan itu, sejumlah media bahkan dengan enteng menulis narasi menyesatkan:

“Diduga Ingin Merampok Mobil Pengangkut Minyak Nelayan.”

Kalimat tunggal tersebut menghancurkan reputasi dan kredibilitas seorang jurnalis senior yang tengah menjalankan tugas peliputan investigatif dugaan penyalahgunaan BBM subsidi sebanyak 8 ton solar di wilayah Sungai Kupah, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Menurut keterangan Nurjali, dirinya bersama tim hanya melakukan peliputan berdasarkan informasi dari sopir pengangkut minyak.

“Kami tidak mencegat, tidak menyita, dan tidak mengintimidasi siapa pun. Semua dilakukan secara sopan dan sesuai kaidah jurnalistik. Bahkan sopir menunjukkan surat jalan dengan sukarela,” tegasnya.

Namun situasi berubah ketika tim mencoba mengklarifikasi ke rumah pemilik BBM. Seorang pria datang dengan amarah membabi buta, menyerang, dan mengejar Nurjali hingga nyaris celaka.
Ironisnya, jurnalis yang menjadi korban serangan justru difitnah sebagai pelaku perampokan.

Tim AWI Kecam Keras dan Desak Penegakan Hukum

Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Zona Cyber Kalbar menyatakan kecaman keras atas tindakan memalukan tersebut. Fitnah terhadap jurnalis yang sedang bertugas adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi sudah masuk ranah pidana! Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan Dewan Pers turun tangan menegakkan marwah profesi jurnalis,” tegas Koordinator Tim Investigasi AWI Zona Cyber Kalbar.

Tim AWI menilai pemberitaan yang menyerang pribadi tanpa konfirmasi merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

  • Pasal 5 ayat (1): Pers wajib memberitakan secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • Pasal 18 ayat (2): Setiap orang yang menghalangi kerja wartawan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Selain itu, penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik di media online juga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 27 ayat (3).

Langkah Hukum Akan Ditempuh

Nurjali menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers, Kepolisian, dan Kemenkominfo.

“Ini bukan hanya soal nama baik saya, tapi soal kehormatan profesi wartawan di seluruh Indonesia. Saya akan tempuh jalur hukum sampai tuntas!” ujarnya.

Sementara itu, pengacara senior Aring Nawawi, SH, menilai tindakan media yang menuduh tanpa bukti adalah pelanggaran berat.

“Menyebut nama seseorang dan lembaga lalu menuduh kejahatan tanpa bukti adalah pencemaran nama baik berat. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi perbuatan pidana.”

AWI: Stop Jadi Algojo Karakter, Hormati Etika Jurnalistik!

Tim AWI menyerukan kepada seluruh insan pers agar tidak menjadi algojo karakter sesama jurnalis.
Pers adalah pilar keempat demokrasi, bukan alat kepentingan atau senjata fitnah.

“Jurnalis bukan musuh negara, bukan perampok, dan bukan kriminal. Mereka adalah penjaga kebenaran. Bila kebenaran dibungkam, maka demokrasi sedang sekarat,” tegas Tim AWI dalam pernyataan resminya.

Seruan Tegas AWI Kepada Dewan Pers dan Aparat Penegak Hukum:

  1. Usut tuntas media yang mempublikasikan berita fitnah tanpa konfirmasi.
  2. Wajibkan hak jawab dan ralat terbuka di halaman utama.
  3. Tegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
  4. Berikan perlindungan hukum kepada wartawan korban kekerasan dan fitnah.

“Kami tidak akan diam. Kami akan lawan! Ini bukan hanya soal Nurjali, tapi soal kehormatan profesi jurnalis Indonesia,” tutup pernyataan Tim Investigasi AWI Zona Cyber Kalbar.(Red Tim IntegTv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *