Mempawah, Kalbar – IntegTv
Pembangunan Jalan Karyatama Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, yang dikerjakan oleh CV. Pembangunan Kita, kini tengah menjadi sorotan publik dan memantik kekecewaan dari Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI).
Tim AWI yang melakukan monitoring lapangan menilai hasil akhir pekerjaan tersebut tidak memuaskan, terkesan asal jadi, dan diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek), mutu serta kualitas konstruksi sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan.
Tak hanya itu, pada papan informasi proyek tidak ditemukan nomor kontrak dan nomor SPK, sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi pelaksanaan pekerjaan pemerintah tersebut.
Upaya Konfirmasi Tidak Direspons Pihak Terkait
Dalam rangka memenuhi standar keberimbangan pemberitaan, Tim Monitoring juga mencoba melakukan konfirmasi.
Redaksi IntegTv melalui Melvin’s (Tim Investigasi AWI) menghubungi pihak PUPR Kabupaten Mempawah, termasuk Bidang Bina Marga dan pihak rekanan pelaksana yaitu CV. Pembangunan Kita yang dipimpin Pak Dodi, namun hingga berita ini diterbitkan tidak mendapatkan jawaban maupun klarifikasi resmi.
Sikap diam pihak terkait dinilai menambah panjang dugaan adanya persoalan serius dalam pekerjaan proyek tersebut.
Diduga Langgar Standar Konstruksi & Transparansi Publik
Kondisi hasil pekerjaan yang dianggap tidak layak oleh tim monitoring dikaitkan dengan sejumlah aturan dan standar hukum, di antaranya:
1️⃣ UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
– Pasal 59 Ayat (1) menegaskan setiap pekerjaan konstruksi wajib mengikuti standar keamanan, keselamatan, mutu dan kenyamanan.
2️⃣ Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Pasal 18 mengatur keterbukaan informasi proyek harus jelas dan lengkap, termasuk nilai kontrak, nomor kontrak, jangka waktu, serta nama penyedia jasa.
3️⃣ Permen PUPR No. 5 Tahun 2014
– Mengatur standar mutu dan spesifikasi teknis jalan yang wajib dipenuhi kontraktor pelaksana.
Dengan tidak terpampangnya nomor kontrak dan SPK pada papan proyek serta munculnya indikasi pekerjaan tidak sebanding dengan nilai anggaran, AWI menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan mutu pekerjaan konstruksi pemerintah.
Tim AWI: “Mutu Tidak Standar, Jalan Rasa Di Laut!”
Ketua Tim Monitoring AWI menyatakan bahwa temuan lapangan memberikan rasa kecewa mendalam.
“Kami menemukan banyak kejanggalan mutu dan hasil kerja yang tidak sesuai spek. Kondisi jalan seperti rasa di laut; bergelombang, naik turun, dan tidak rata. Ini tidak layak. Kami minta Bupati, DPRD, dan Inspektorat Mempawah turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh,” tegas Tim AWI.
AWI menegaskan bahwa pembangunan jalan dengan menggunakan uang negara tidak boleh dikerjakan secara asal-asalan.
Minta Aparat Penegak Hukum Ikut Mengawasi
Selain meminta pengawasan dari internal pemerintah daerah, AWI juga mendesak agar proyek ini diperhatikan aparat hukum:
– Kejaksaan Negeri Mempawah
– Polda Kalbar
– BPK RI
– Inspektorat Kabupaten Mempawah
Hal ini sesuai dasar hukum UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo 20 Tahun 2001, yang menegaskan setiap penyimpangan pekerjaan publik yang menimbulkan kerugian negara dapat dipidana.
AWI Akan Kirim Laporan Resmi
Tim AWI memastikan bahwa dokumentasi lapangan, data visual, fakta ukur, dan temuan teknis akan disusun dalam laporan lengkap lalu disampaikan kepada instansi pengawasan pemerintah dan aparat hukum.
“Ini bukan soal sensasi. Ini soal moral, hukum, dan hak masyarakat mendapatkan konstruksi berkualitas. Negara jangan dirugikan, rakyat jangan dibohongi,” tegas Tim.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak PPK, rekanan pelaksana Pak Dodi, maupun PUPR Kabupaten Mempawah.
(Bgs/Tim)







