Home / Uncategorized / Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Tipikor Dana Hibah GKE Petra Sintang ke JPU

Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Tipikor Dana Hibah GKE Petra Sintang ke JPU

Pontianak – InteTv Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Gereja GKE “Petra” Sintang, Kamis (29/01/2026).

Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang dan berjalan aman serta lancar.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik menyerahkan tersangka berinisial AS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Bersamaan dengan itu, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti penting, berupa dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang relevan dan telah disita sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, pada 20 November 2025, Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka AS, Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti guna melengkapi berkas perkara.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. Pada Tahun Anggaran 2017, GKE “Petra” Sintang menerima dana hibah sebesar 3 miliar untuk pembangunan gereja. Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2019, kembali menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar untuk kegiatan pembangunan yang sama.

Namun, dalam pelaksanaannya, pada Tahun Anggaran 2017 ditemukan kekurangan volume pekerjaan, sedangkan pada Tahun Anggaran 2019 kegiatan pembangunan tidak pernah dilaksanakan, karena pembangunan gereja telah selesai pada tahun 2018. Meski demikian, dibuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk Tahun Anggaran 2019, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar, sebagaimana hasil pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak dan audit Tim Auditor Kejati Kalbar.

Usai pelaksanaan Tahap II, tersangka sepenuhnya berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan. JPU melakukan penahanan terhadap tersangka AS selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Pontianak guna kepentingan persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan bahwa Tahap II telah dilaksanakan sebagai tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, SH., MH, menyatakan bahwa setelah Tahap II, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU, penanganan perkara ini telah memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan akan mengawal proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
(Amano)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *