Bengkayang, Kalimantan Barat IntegTv – Di wilayah perbatasan Kalimantan Barat, peredaran barang selundupan kian masif dan terang-terangan. Rokok ilegal berbagai merek seperti ERA dan ORIS, minuman keras asal Malaysia, serta sayuran segar masuk setiap hari melewati jalur tidak resmi–bahkan melampaui batas perjanjian lintas batas Malaysia–Indonesia (Malindo) yang seharusnya hanya mengizinkan barang-barang konsumsi tertentu dalam batas jumlah tertentu.
Tak hanya itu, pakaian bekas impor (bal/bale atau lelong) yang jelas-jelas dilarang masuk ke Indonesia tetap bebas diperjualbelikan di berbagai daerah.
Padahal, regulasi sudah sangat jelas:
Regulasi Rokok & Miras Ilegal
- Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai:
– Setiap rokok dan minuman beralkohol wajib dilekati pita cukai.
– Barang tanpa pita cukai adalah barang kena cukai ilegal dan wajib disita. - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 67/PMK.04/2018: pengawasan ketat barang kena cukai dan ancaman pidana bagi penyelundupan.
Larangan Pakaian Bekas Impor
- Permendag No. 40 Tahun 2022:
– Mengatur bahwa pakaian bekas impor dilarang keras masuk Indonesia karena merusak industri tekstil nasional dan membawa risiko kesehatan. - UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:
– Setiap pelaku impor ilegal dapat dikenakan pidana dan penyitaan barang.
Sayuran Selundupan & Pelanggaran Lintas Batas
- Peraturan Karantina Pertanian (UU No. 21 Tahun 2019):
– Setiap produk pertanian dari luar negeri wajib pemeriksaan karantina, sertifikat kesehatan, dan masuk melalui PLBN resmi. - Perjanjian Malindo Border Trade Agreement (BTA):
– Warga perbatasan hanya boleh membawa barang konsumsi dalam jumlah terbatas untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk diperdagangkan.
Akar Masalah: Dugaan Ada Backing di Lapangan
Dari berbagai sumber, barang-barang ilegal tersebut dapat masuk dan beredar secara bebas karena diduga ada backing dari oknum tertentu, bahkan menggunakan armada yang seharusnya dipakai untuk tugas negara.
Ironisnya, barang-barang selundupan itu tidak membayar pajak sepeser pun, sementara fasilitas negara seperti jalan, jembatan, hingga pos perbatasan rusak akibat lalu-lalang kendaraan pengangkut mereka.
Di saat yang sama, pemerintah justru menerapkan berbagai kebijakan pajak bagi masyarakat dan pengusaha dalam negeri yang menjual produk SNI dan membangun pabrik secara legal di Indonesia. Pelaku industri resmi kian terjepit, sementara mafia selundupan tumbuh subur tanpa hambatan.
Masyarakat Bertanya: Kepada Siapa Harus Percaya?
Ketika hukum tidak berjalan dan mafia penyelundupan diduga dilindungi oknum, masyarakat hanya dijadikan ladang uang. Kepercayaan publik terkikis.
Pertanyaan yang muncul kini sangat mendasar:
“Kepada siapa masyarakat dapat percaya, dan instansi mana yang oknumnya masih benar-benar merah putih?”
Pertanyaan itu bukan hanya bentuk kekecewaan, tetapi juga jeritan publik yang menginginkan penegakan hukum yang nyata, bukan sekadar slogan.(Fauzi)








