Pekerja Proyek Pasangan Batu Kali CV Margo Bhakti Diduga Tak Gunakan APD, Cermin Lemahnya Pengawasan Perkimtan Mempawah
Mempawah, Kalimantan Barat | IntegTV — Pelaksanaan pekerjaan pasangan batu kali pada proyek Dinas Perkimtan Kabupaten Mempawah diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terpantau bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan, rompi, maupun sarung tangan.
Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan tenaga kerja serta berpotensi melanggar ketentuan K3 yang telah diwajibkan pemerintah.
Pantauan di lapangan memperlihatkan para pekerja tetap melakukan aktivitas penggalian, pemasangan batu kali, hingga pengangkutan material tanpa perlindungan memadai. Padahal, lingkungan kerja konstruksi merupakan kategori pekerjaan berisiko tinggi yang wajib menerapkan standar keselamatan secara ketat.

Kewajiban K3 Diatur Tegas dalam UU dan Regulasi Turunan
Kewajiban penggunaan APD dan penerapan K3 dalam proyek konstruksi diatur jelas dalam berbagai ketentuan:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3: Pengusaha wajib menyediakan dan memastikan pekerja menggunakan APD.
Pasal 14: Tenaga kerja wajib mematuhi syarat K3 yang ditetapkan.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 ayat (1) huruf a: Pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 87: Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
- Permen PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang SMK3 Konstruksi
Menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi WAJIB menerapkan rencana keselamatan konstruksi, termasuk penyediaan dan penggunaan APD lengkap.
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja
APD wajib disediakan pemberi kerja tanpa biaya, sebagai perlindungan dasar bagi pekerja.
Potensi Sanksi Bila Terbukti Melanggar
Apabila terbukti lalai menerapkan K3, penyedia jasa atau pelaksana proyek dapat dikenakan:
Sanksi Administratif
Sesuai Permen PUPR No. 10/2021 dan Permen PUPR No. 14/2020:
Teguran tertulis,
Penghentian sementara pekerjaan,
Hingga pemutusan kontrak.
Sanksi Pidana K3
Mengacu UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 15–19, pelanggaran dapat dikenai:
Denda, dan/atau
Kurungan akibat kelalaian menyediakan keselamatan kerja.
Perlu Tindakan Tegas dari Pengawas Proyek
Atas temuan ini, masyarakat mendesak Dinas Perkimtan maupun konsultan pengawas melakukan pemeriksaan menyeluruh. Proyek yang dibiayai APBD wajib memastikan seluruh aktivitas konstruksi memenuhi standar K3 demi mencegah kecelakaan kerja dan menghindari potensi kerugian negara.(Tim)






