Pontianak IntegTv – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk Gereja GKE “Petra” Sintang, Kamis (18/12/2025). Proses ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Sintang.
Tahap II dilakukan setelah berkas perkara atas nama Hidayat Nawawi, ST (HN) dan Renie Gonie, ST.MT (RG) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejati Kalbar. Selanjutnya, penyidik menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk tahap penuntutan di pengadilan.
Kajati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan kegiatan itu dan menegaskan bahwa Kejaksaan menangani perkara korupsi secara profesional dan transparan, serta meminta proses hukum perkara ini segera dituntaskan.
Sementara itu, Kajari Sintang, Taufik Effendi, SH.MH, menyatakan bahwa setelah Tahap II rampung, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penuntutan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Kajari Sintang.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan dana hibah APBD Kabupaten Sintang Tahun 2017 untuk Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang, yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1)(2)(3) UU RI No. 31/1999 jo UU RI No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1)(2)(3) UU RI No. 31/1999 jo UU RI No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Untuk kepentingan penuntutan, keduanya menjalani penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas II A Sintang selama 20 hari ke depan.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, terutama yang menyangkut pengelolaan dana hibah pemerintah daerah dan keuangan negara.(Bsg-Humas)







