Home / Uncategorized / Proyek PKP Diduga Sarat Potongan Ilegal, LEGARI Desak Penegak Hukum Bergerak

Proyek PKP Diduga Sarat Potongan Ilegal, LEGARI Desak Penegak Hukum Bergerak

Proyek PKP Diduga Sarat Potongan Ilegal, LEGARI Desak Penegak Hukum Bergerak

Mempawah, Kalbar IntegTv– Kerusakan dini pada proyek PKP dan dugaan adanya potongan wajib tanpa dasar hukum kembali membuka potret buram pengelolaan anggaran oleh oknum di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalbar. Lembaga Anti Rasuah Indonesia (LEGARI) menegaskan perlunya langkah cepat aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pungutan liar, penyimpangan kewenangan, hingga praktik pinjam bendera dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman (PKP) di Dusun Utara, Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, dengan nilai kontrak Rp179.569.000, berdasarkan SPK Nomor 027/D4.05/SPK-PL/PPK-WK.PSU/APBD/2025 tertanggal 06 November 2025, dilaksanakan oleh CV. Karya Anak Sakti. Namun, proyek yang baru rampung tersebut diduga mengalami kerusakan dalam hitungan hari, mengindikasikan ketidaksesuaian dengan Juklak dan Juknis teknis pekerjaan.

Temuan kerusakan ini mengarah pada dugaan kuat adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi standar konstruksi, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta merugikan kepentingan publik sebagai penerima manfaat langsung.

Dugaan Potongan Ilegal & Praktik “Pinjam Bendera”

Informasi yang dihimpun faktaku.id menyebutkan, sejumlah pelaksana proyek di bawah Dinas Perkim Provinsi Kalbar diduga mengalami pemotongan dana secara ilegal oleh oknum tertentu. Terdapat dugaan pemungutan Rp2.500.000 pada setiap kontrak, ditambah Rp1.000.000 per lokasi dengan dalih “pengamanan proyek”.

Praktik semacam ini tidak hanya melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, tetapi juga diduga menjadi penyebab menurunnya kualitas dan kuantitas pekerjaan karena dana efektif yang diterima pelaksana menjadi berkurang.

Selain itu, muncul dugaan bahwa sejumlah direktur perusahaan yang tercantum dalam dokumen kontrak hanya dipinjam namanya tanpa terlibat dalam pelaksanaan teknis. Praktik pinjam bendera ini secara tegas dilarang dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa, karena membuka peluang kolusi, penghindaran tanggung jawab kontraktual, hingga tindak pidana korupsi.

Konfirmasi Tak Direspons Dinas Perkim Kalbar

Dalam rangka menjamin profesionalisme dan memenuhi asas keberimbangan, redaksi faktaku.id telah mencoba melakukan klarifikasi kepada pihak Dinas Perkim Provinsi Kalbar dengan mendatangi kantor dinas, serta menghubungi Kabid Kawasan Permukiman melalui telepon dan WhatsApp.

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun respons resmi. Sikap bungkam tersebut dinilai menunjukkan ketidakkooperatifan terhadap prinsip akuntabilitas publik dan bertentangan dengan nilai dasar good governance.

(masukkan script iklan di sini)

LEGARI: Indikasi Korupsi Harus Diusut Tuntas

Ketua LEGARI, Agoes Hidayat, menegaskan bahwa rangkaian temuan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang harus segera diselidiki aparat penegak hukum.

“Praktik potongan ilegal dan indikasi pinjam bendera adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Kami mendesak Kejaksaan dan Kepolisian melakukan penyelidikan mendalam serta audit investigatif. Kerusakan dini proyek publik adalah indikator kuat adanya perbuatan melawan hukum,” tegas Agoes.

Ia juga menambahkan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap praktik manipulatif yang merugikan masyarakat dan merusak integritas tata kelola proyek pemerintah.

Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar

Dugaan penyimpangan ini berkaitan dengan ketentuan:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
    Tentang Tipikor Pasal 2 & 3 – penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    Pasal 3 & 20 – pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.
  • Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah
    – larangan pungutan ilegal dan pinjam bendera.
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
    – kewajiban transparansi badan publik.
  • Pasal 55 KUHP
    – penyertaan tindak pidana.
  • Pasal 1320 KUHPerdata
    – syarat sahnya perjanjian kontrak.

FaktaKu.id Buka Ruang Hak Jawab

Sebagaimana amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999, faktaku.id tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Hak jawab akan diterbitkan secara proporsional sesuai kaidah pers yang berlaku.

Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan penyimpangan anggaran dan memastikan masyarakat memperoleh hasil pembangunan yang bermutu, layak, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(AnFi/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *