Pontianak, Kalbar IntegTv –
Pembangunan Puskesmas di Jalan Selat Sumba, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, dengan nilai anggaran lebih dari Rp 7 miliar bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun 2025, kini berada dalam sorotan tajam publik. Proyek fasilitas kesehatan yang seharusnya menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat ini justru diduga kuat sarat penyimpangan, dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, mengabaikan standar K3, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hasil investigasi lapangan tim media dan pemantauan independen mengungkap indikasi penyimpangan sejak tahap awal pelaksanaan konstruksi. Kondisi fisik bangunan dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran, sehingga memunculkan dugaan pengurangan volume pekerjaan, penurunan mutu material, hingga manipulasi metode kerja demi keuntungan pihak tertentu.
Ironisnya, sejumlah pekerja ditemukan bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD). Fakta ini menandakan pelanggaran serius terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sekaligus memperlihatkan lemahnya, bahkan nyaris nihilnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas.
Seorang warga sekitar menyampaikan kecurigaan secara terbuka.
“Nilainya besar, tapi kualitasnya patut dipertanyakan. Kami menduga ada yang dikurangi. Kalau diaudit serius, pasti terbuka,” ujarnya.
PPK dan Kontraktor Kompak Menghindar, Dugaan Kongkalikong Menguat
Sorotan publik semakin tajam ketika PPK dan pihak kontraktor terkesan kompak menghindar dari upaya konfirmasi. Sejak temuan lapangan mencuat, tidak ada penjelasan terbuka, tidak ada klarifikasi resmi, dan tidak terlihat langkah korektif di lokasi proyek.
Sikap saling menutup diri ini memunculkan dugaan kuat adanya kongkalikong antara PPK dan kontraktor, terutama dalam pembiaran pekerjaan yang diduga menyimpang dari RAB, gambar kerja, dan standar teknis. Penghindaran sistematis dari pertanyaan publik dinilai sebagai indikasi awal praktik tidak sehat dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Sejumlah pihak menilai, mustahil penyimpangan teknis sebanyak ini terjadi tanpa sepengetahuan PPK, mengingat PPK memiliki kewenangan strategis dalam pengendalian mutu, administrasi, dan pembayaran pekerjaan.
AWI Kota Pontianak Bongkar Dugaan Penyimpangan, Desak Sanksi Tanpa Kompromi
Kondisi ini diperkuat setelah Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak melakukan inspeksi lapangan pada 10 Desember 2025. Proyek yang dikerjakan oleh CV Firaz tersebut dinilai menyimpang dari RAB, spesifikasi teknis, serta standar konstruksi bangunan fasilitas kesehatan.
Ketua DPC AWI Kota Pontianak, Budi Gautama, menegaskan bahwa proyek Puskesmas tidak boleh menjadi ajang bancakan anggaran.
“Ini uang rakyat. Jika mutu dikorbankan dan pengawasan diduga dibiarkan, maka PPK dan kontraktor harus sama-sama dimintai pertanggungjawaban. Jangan berlindung di balik jabatan,” tegasnya.
AWI menilai pola penghindaran klarifikasi justru memperkuat kecurigaan publik bahwa pengawasan hanya formalitas di atas kertas.
13 Temuan Krusial: Indikasi Pengurangan Mutu Sistematis
Tim monitoring mencatat 13 poin penyimpangan serius, antara lain:
- Papan proyek ditempatkan di lokasi tersembunyi (minim transparansi).
- Pasak bumi dikurangi dari 5 menjadi 3 titik.
- Galian cakar ayam tidak sesuai SOP.
- Waterpass lantai dasar hanya 1 lapis.
- Rehab tanpa warnis, besi dipasang asal.
- Adukan beton tidak menggunakan ready mix.
- Jarak tiang ±27 meter, tidak sesuai standar.
- Baja ringan diduga tidak ber-SNI.dll
Temuan ini mengarah pada dugaan kuat praktik efisiensi biaya ilegal yang berpotensi menghasilkan bangunan tidak layak fungsi dan membahayakan keselamatan publik.
Regulasi Diduga Dilanggar, Pidana Mengintai
Proyek ini diduga melanggar:
Keselamatan Kerja (K3):
- UU No. 1 Tahun 1970
- Permen PUPR No. 10 Tahun 2021
Jasa Konstruksi & Mutu:
- UU No. 2 Tahun 2017
- Permen PUPR No. 14 Tahun 2020
Transparansi Proyek:
- Permen PUPR No. 8 Tahun 2021
Jika terbukti, PPK dan kontraktor tidak hanya berisiko sanksi administratif, tetapi juga pidana atas pembiaran dan potensi kerugian negara.
Desakan Audit Total dan Penegakan Hukum
AWI bersama masyarakat mendesak Wali Kota Pontianak, Inspektorat Daerah, Dinas Cipta Karya, Dinas Kesehatan, serta aparat penegak hukum untuk:
- Melakukan audit teknis dan keuangan independen,
- Menelusuri peran PPK dan konsultan pengawas,
- Memberikan sanksi tegas tanpa kompromi demi efek jera.
Klarifikasi Nihil, Publik Menunggu Keberanian Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, PPK, kontraktor CV Firaz, maupun Dinas Kesehatan Kota Pontianak belum memberikan tanggapan resmi, meski telah dihubungi berulang kali. Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan publik atas dugaan praktik kongkalikong dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
AWI menegaskan seluruh temuan akan dilaporkan secara resmi ke Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
(Bsg_Tim)







