Home / Uncategorized / SPBU 64.788.12 di Nanga Tayap Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi

SPBU 64.788.12 di Nanga Tayap Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Perkuat Dugaan Pelanggaran

SPBU 64.788.12 di Nanga Tayap Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Perkuat Dugaan Pelanggaran

Nanga Tayap, Ketapang – TipikorInvestigasiNews.id | 9 November 2025** —
Tim investigasi gabungan Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) bersama awak media turun ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kelangkaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dari hasil pantauan lapangan, tim memergoki seorang karyawan SPBU Nomor 64.788.12saat melakukan pengisian BBM ke dalam sejumlah drum plastik yang dimuat di bagasi mobil warna silver. Setidaknya terdapat lima drum yang diduga berisi BBM jenis subsidi.

Kegiatan itu terjadi saat SPBU sudah dalam kondisi tutup, menimbulkan dugaan kuat adanya aktivitas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Kepala Humas TipikorInvestigasiNews.id yang turut mendampingi tim menjelaskan, pihaknya telah berupaya mengonfirmasi A.H, selaku penanggung jawab SPBU tersebut. Dalam percakapan singkat melalui sambungan telepon, A.H menyatakan bahwa bahan bakar yang diisi adalah Pertamax, dan bukan jenis subsidi. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan kejanggalan.

Menariknya, dugaan serupa bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan jejak pemberitaan digital media Tabloidmantap.com tertanggal 21 Juni 2023, SPBU 64.788.12 yang beralamat di Desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, juga pernah dilaporkan melakukan pengisian BBM menggunakan drum serta **menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni mencapai Rp15.000 hingga Rp20.000 per liter.

Sebagai rujukan hukum, aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi bertentangan dengan:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
  • Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM;
    Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan; serta
  • Surat Kepala BPH Migas Nomor T-185/MG.01/BPH/2025 tertanggal 28 Maret 2025.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Migas.

Redaksi I tegTv membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sumber: Warta Humas Kalbar – Rabudin Muhammad

Pewarta: Bd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *