Home / Uncategorized / SPBU 65.783.01 Rasau Jaya Diduga Timbun BBM Subsidi, Polda Kalbar Diminta Turunkan Tim

SPBU 65.783.01 Rasau Jaya Diduga Timbun BBM Subsidi, Polda Kalbar Diminta Turunkan Tim

KUBU RAYA | INTEGTV – Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Kubu Raya kembali mencuat. Kali ini, masyarakat menuding SPBU 65.783.01 Rasau Jaya diduga melakukan penimbunan BBM subsidi untuk kemudian dijual kembali kepada penampung ilegal dengan harga tinggi.

Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh warga sekitar yang mengaku kerap menyaksikan aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Mereka menilai praktik ini sangat merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada BBM subsidi.

“Polda, Pertamina, Bupati, dan DPRD jangan diam saja. Turun ke lapangan, cek langsung lokasi secara diam-diam. Jangan tunggu viral dulu,” pinta salah seorang warga setempat.

Tim media IntegTV juga mengaku telah mendokumentasikan aktivitas yang diduga sebagai bentuk penyimpangan, berupa foto dan video, yang menguatkan dugaan adanya praktik berkelanjutan penyelewengan BBM subsidi di SPBU 65.783.01 Rasau Jaya.

Kekecewaan juga disampaikan para pembeli eceran (ketengan). Salah seorang pengendara sepeda motor mengungkapkan kekesalannya terhadap lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

“Ini menyakitkan rakyat kecil. Kok bisa dibiarkan berlarut-larut? Pengawasan Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum terasa sangat lamban,” tegasnya usai membeli BBM senilai Rp10 ribu.

Ia juga menyoroti aturan hukum yang dinilai hanya menjadi tulisan di atas kertas, tanpa implementasi tegas di lapangan, meski dugaan pelanggaran kerap terjadi di sejumlah SPBU.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya:

Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pasal 53 huruf b dan d, yang melarang penyimpanan serta niaga BBM tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan.

“Kami mendesak Polda Kalbar dan lembaga berwenang segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh, memeriksa operator dan pengelola SPBU, serta menelusuri alur distribusi BBM subsidi,” lanjut konsumen tersebut.

Saat upaya klarifikasi dilakukan sebelum berita ini diterbitkan, pihak SPBU terkesan menghindar. Media hanya menerima jawaban singkat bernada sinis, dengan alasan bahwa pengawas tidak berada di tempat.

IntegTV akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi keberimbangan informasi.(Helmy/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *