Bengkayang, Kalbar | IntegTv — Tim Monitoring dari Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kalimantan Barat mengungkap dugaan aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 200 hektar di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU).
Lokasi kegiatan tersebut berada di Hutan Produksi Tetap Gunung Pafang Sempango, Gunung Selees, dan Sungai Behe, yang termasuk wilayah Desa Suka Bangun, Dusun Sengkabang Atas, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Dari hasil pemantauan lapangan pada Rabu (10/7/2024), tim menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Total area garapan diperkirakan mencapai sekitar 200 hektar dan disebut-sebut dikuasai oleh Bongsifat alias Alut, warga Kabupaten Bengkayang.
Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, setiap usaha perkebunan dengan luas di atas 25 hektar wajib memiliki izin HGU. Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan pelaku usaha perkebunan di atas batas tersebut berbentuk badan hukum dan memiliki izin usaha perkebunan serta hak atas tanah.
“Untuk memperoleh izin usaha perkebunan, perusahaan perkebunan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangan wilayah lokasi kebun,” bunyi ketentuan dalam pasal terkait.
Konfirmasi dari Pihak Terkait
Tim Monitoring AWI telah berupaya meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.
Kepala Dinas PRPLH Kabupaten Bengkayang, Dodorikus, A.P., M.Si., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan:
“Selamat pagi. Untuk menjawab ini ada kantor KPH yang khusus pengamanan hutan yang bisa menjawabnya,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Sekretaris Camat Sungai Betung mengaku belum menerima laporan resmi mengenai aktivitas tersebut.
“Terkait hal itu kami belum mendapat informasi, karena jual beli tanah warga biasanya hanya diketahui oleh pihak RT atau kepala dusun,” jelasnya.
Salah seorang warga Dusun Sengkabang Atas juga membenarkan adanya transaksi jual beli tanah kepada pihak bernama Alut dengan harga sekitar Rp7 juta per hektar.
“Bukan saya saja yang menjual, tapi banyak warga lain juga. Setelah dibayar, kami tidak tahu lahan itu untuk apa. Belakangan baru tahu dibuka jadi kebun sawit,” tuturnya.
Analisis Regulasi dan Ancaman Sanksi
Dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan bahwa perlindungan dan pengelolaan hutan bertujuan menjaga fungsi lindung, konservasi, dan produksi secara lestari.
Lebih lanjut, UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan **Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menegaskan bahwa pembukaan lahan perkebunan di kawasan Hutan Produksi tanpa izin — termasuk tanpa HGU dan di dalam daerah aliran sungai (DAS) — merupakan pelanggaran berat.
Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 menyatakan:
“Setiap orang dilarang mengerjakan atau menggunakan serta menduduki kawasan hutan secara tidak sah.”
Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang **Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Pasal 17 ayat (2) huruf b menegaskan:
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan atau membawa alat berat untuk membuka lahan di kawasan hutan.”
Bagi pelaku, ancamannya berat — pidana penjara minimal 8 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp20 miliar hingga Rp50 miliar.
Sikap dan Seruan AWI
Tim Monitoring AWI menilai bahwa dugaan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan produksi ini harus menjadi perhatian serius DLHK Provinsi Kalimantan Barat, KPH setempat, serta aparat penegak hukum.
Tindakan semacam ini bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem dan menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
“Kami mendorong agar instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terpadu. Hutan produksi harus dikelola sesuai ketentuan, bukan dikuasai secara sepihak,” tegas Koordinator Tim Monitoring AWI.
AWI menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong transparansi penanganan di lapangan.
(Redaksi IntegTv | Tim Investigasi / Monitoring AWI Kalbar)






