PONTIANAK – Dugaan pengabaian hak ketenagakerjaan terhadap ahli waris pekerja kembali mencuat dan memantik sorotan serius di Kota Pontianak. Setelah dua kali melayangkan surat kepada pihak perusahaan namun dinilai tidak memperoleh tanggapan maupun penyelesaian yang jelas, Heri Firmansah selaku anak sekaligus ahli waris almarhum Sujud Ardinata akhirnya meminta pendampingan kepada DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat.
Didampingi Nardi M selaku Ketua Tim Kabid Investigasi DPD ASWIN Kalbar, Heri mendatangi Kantor Wali Kota Pontianak serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak pada Senin (18/5/2026) guna menyampaikan laporan resmi dan meminta pemerintah turun tangan atas persoalan yang mereka alami.
Kedatangan ahli waris bersama tim DPD ASWIN Kalbar tersebut sekaligus menyerahkan pengaduan resmi terkait dugaan belum dipenuhinya hak-hak normatif ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan PT Alam Khatulistiwa Pump.
Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Disnaker, almarhum Sujud Ardinata diketahui telah mengabdi dan bekerja selama kurang lebih 28 tahun di perusahaan tersebut, terhitung sejak tahun 1998 hingga 2025. Namun setelah almarhum meninggal dunia pada 28 Desember 2025, pihak keluarga mengaku hanya menerima pembayaran sekitar Rp10 juta yang disebut sebagai pesangon.
Nilai tersebut memicu kekecewaan mendalam pihak keluarga lantaran dinilai sangat tidak sebanding dengan masa pengabdian almarhum yang telah bekerja hampir tiga dekade. Ahli waris pun mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap perlindungan hak pekerja dan keluarganya sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
“Orang tua kami bekerja hampir 28 tahun. Tapi setelah meninggal dunia, hak yang diberikan hanya sekitar Rp10 juta. Kami meminta kejelasan dan hak almarhum dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Heri Firmansah dengan nada kecewa.
Menurut pihak keluarga, upaya penyelesaian secara baik-baik sebenarnya telah dilakukan sejak awal. Bahkan surat permohonan penyelesaian disebut telah dua kali dilayangkan kepada pihak perusahaan. Namun hingga kini belum ada penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian hukum maupun rasa keadilan bagi ahli waris.
Situasi tersebut kemudian mendorong keluarga meminta pendampingan kepada DPD ASWIN Kalbar agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pengawas ketenagakerjaan.
Nardi M menegaskan, pihaknya akan mengawal persoalan tersebut hingga adanya kejelasan terhadap hak-hak ahli waris pekerja.
“DPD ASWIN Kalbar meminta Disnaker Kota Pontianak segera turun tangan melakukan mediasi dan pemeriksaan terhadap perusahaan. Jangan sampai hak pekerja yang sudah mengabdi puluhan tahun justru terabaikan ketika pekerja meninggal dunia. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” tegas Nardi.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan ketenagakerjaan agar persoalan serupa tidak terus terjadi dan menimbulkan preseden buruk terhadap perlindungan buruh di Kalimantan Barat.
Dalam laporan resminya, DPD ASWIN Kalbar mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Regulasi tersebut mengatur bahwa pekerja yang meninggal dunia dalam hubungan kerja tetap memiliki hak-hak ketenagakerjaan yang wajib diberikan kepada ahli waris, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta hak-hak lainnya sesuai masa kerja pekerja.
Selain itu, Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menegaskan bahwa dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, pengusaha wajib memberikan hak-hak pekerja kepada ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persoalan ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat tindakan cepat dari Pemerintah Kota Pontianak melalui Disnaker agar dilakukan mediasi, pemeriksaan, serta pengawasan ketenagakerjaan secara transparan demi memastikan terpenuhinya hak-hak ahli waris pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku ((Amano)







