Pernyataan yang menyebut aktivitas PETI telah berhenti setelah dilakukan pendekatan persuasif bersama masyarakat dinilai belum menjawab substansi persoalan di lapangan. Bahkan, narasi yang mengatasnamakan “masyarakat” kini menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Pasalnya, publik mempertanyakan secara tegas: masyarakat yang mana yang dimaksud? Siapa saja pihak yang dilibatkan dalam kesepakatan tersebut? Apakah seluruh warga terdampak benar-benar menyetujui aktivitas maupun penghentian sementara itu, atau hanya segelintir oknum tertentu yang mengatasnamakan masyarakat demi kepentingan tertentu?
Sorotan ini muncul karena aktivitas PETI bukan sekadar persoalan sosial biasa, melainkan menyangkut dugaan tindak pidana, kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta ancaman terhadap keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat luas yang bergantung pada aliran Sungai Landak.
Masyarakat menilai, pendekatan persuasif tidak boleh dijadikan alasan pembiaran terhadap aktivitas yang secara hukum diduga melanggar ketentuan perundang-undangan. Terlebih, aktivitas tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang, sedimentasi sungai, pencemaran air, hingga hilangnya fungsi lingkungan hidup.
Mengacu pada ketentuan hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan Pasal 99, terkait pencemaran serta perusakan lingkungan yang menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan ekosistem.
Tidak hanya itu, penggunaan alat berat maupun aktivitas pengerukan di kawasan aliran sungai juga berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan daerah aliran sungai dan sumber daya air apabila dilakukan tanpa izin dan pengawasan yang sah.
Atas kondisi tersebut, berbagai elemen masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat, turun tangan secara serius dan transparan untuk melakukan penindakan serta investigasi menyeluruh, bukan hanya sebatas imbauan persuasif.
Publik menilai penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran ataupun dugaan perlindungan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
“Jangan berlindung di balik nama masyarakat. Jika benar mengatasnamakan masyarakat, maka harus jelas masyarakat yang mana, siapa yang dilibatkan, dan apa dasar kesepakatannya. Persoalan PETI adalah persoalan hukum dan lingkungan, bukan sekadar kompromi sosial,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga kini, aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kalimantan Barat masih menjadi perhatian publik karena dinilai terus berulang tanpa penyelesaian tegas dan berkelanjutan dari aparat maupun pihak terkait.(Tim-007)







