TUMPUKAN KAYU SILIH BERGANTI DI JALAN PUYUH, ASAL-USUL DAN LEGALITAS DIPERTANYAKAN
Penulus.Ari H.Esitor.Red integtv
Pontianak, Kalbar .Integtv.Id — Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat melakukan pemantauan lapangan pada Selasa, 6 Oktober 2026, menyusul informasi masyarakat terkait aktivitas penumpukan kayu di kawasan Jalan Puyuh, Gang Puyuh III B, Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Pemantauan dilakukan setelah tim menerima informasi bahwa tumpukan kayu di lokasi tersebut disebut silih berganti secara berkala. Kayu dalam jumlah cukup banyak ditumpuk di lokasi, kemudian sebagian disebut diangkut atau dipindahkan ke tempat lain.
Berdasarkan keterangan yang diterima tim dari masyarakat sekitar, aktivitas tersebut disebut berlangsung secara rutin, bahkan diperkirakan sekitar satu kali dalam sepekan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi untuk memastikan pihak yang menguasai kayu, asal-usul kayu, tujuan pengangkutan, serta kelengkapan dokumen legalitasnya.
INFORMASI POLICE LINE DIKONFIRMASI KEPOLISIAN
Tim ASWIN juga memperoleh informasi mengenai adanya kayu yang disebut sempat diberi tanda pengamanan atau police line pada hari sebelumnya, sekitar pukul 14.00 WIB.
Untuk menghindari informasi yang keliru, ASWIN melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penyegelan maupun pemasangan police line di lokasi tersebut.
Ketika ditanyakan mengenai pihak yang menangani persoalan tersebut, AKP Denni menyampaikan, “Reskrim Polresta.”
Keterangan tersebut menjadi penting untuk memastikan satuan yang memiliki kewenangan menangani informasi maupun dugaan persoalan terkait keberadaan kayu tersebut.
ASWIN MINTA APARAT BUKA STATUS DAN ASAL-USUL KAYU

Atas temuan lapangan dan informasi yang berkembang di masyarakat, DPD ASWIN Kalimantan Barat meminta instansi berwenang memberikan penjelasan secara terbuka dan proporsional mengenai status kayu yang berada di lokasi.
Sedikitnya terdapat beberapa hal yang perlu diklarifikasi:
- Siapa pemilik atau pihak yang menguasai kayu tersebut?
- Dari mana asal kayu dan apakah dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah?
- Apakah kayu tersebut telah atau sedang diperiksa oleh aparat penegak hukum?
- Apakah pernah dilakukan pemasangan police line atau tindakan pengamanan di lokasi?
- Satuan atau instansi mana yang menangani informasi maupun pemeriksaan tersebut?
- Apakah terdapat dokumen angkutan, dokumen asal-usul, dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peredaran kayu?
- Apakah terdapat dugaan pelanggaran dalam kegiatan penampungan, pengangkutan, maupun peredaran kayu tersebut?
ASWIN mendorong Polresta Pontianak melalui satuan yang berwenang, serta instansi teknis terkait kehutanan dan lingkungan hidup, melakukan pengecekan apabila memang terdapat indikasi persoalan legalitas kayu.
JANGAN BIARKAN INFORMASI BERKEMBANG MENJADI SPEKULASI
ASWIN menilai pemeriksaan terhadap asal-usul, kepemilikan, dokumen angkutan, serta pihak yang menampung dan mengangkut kayu menjadi bagian penting untuk menjawab keresahan masyarakat.
Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sah, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara jelas kepada publik agar tidak muncul dugaan atau spekulasi yang tidak berdasar.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi maupun indikasi pelanggaran hukum, ASWIN mendorong aparat berwenang menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk informasi yang menyebut kayu tersebut diduga berkaitan dengan kayu olahan pascakebakaran hutan, ASWIN menegaskan bahwa informasi tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan, dokumen pendukung, maupun keterangan resmi dari instansi berwenang.
ASWIN: VERIFIKASI, KONFIRMASI, DAN KEBERIMBANGAN WAJIB DIUTAMAKAN
DPD ASWIN Kalimantan Barat menegaskan bahwa setiap informasi hasil pemantauan lapangan harus ditempatkan secara proporsional dengan mengedepankan verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.
ASWIN juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik kayu, pengelola lokasi, pihak pengangkut, maupun pihak lain yang berkaitan dan memiliki informasi berbeda mengenai aktivitas tersebut.
Pemantauan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepedulian terhadap keterbukaan informasi publik. ASWIN tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar setiap informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta dan data resmi.
Sampai rilis ini diterbitkan, status hukum kayu, pemilik atau pihak yang menguasai kayu, asal-usul kayu, kelengkapan dokumen, serta pihak yang disebut melakukan pengamanan masih menunggu penjelasan resmi dari instansi berwenang.
DPD ASWIN Kalimantan Barat akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.
(TIM-007)