SINTANG – Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Melawi, Kabupaten Sintang, di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK I), kini menjadi sorotan serius publik. Proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut diduga menyimpan berbagai persoalan, mulai dari keterlambatan hasil akhir pekerjaan, dugaan lemahnya pengawasan, hingga kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dinilai jauh dari harapan.
Sorotan tajam ini mencuat setelah Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat bersama sejumlah awak media melakukan investigasi langsung ke lapangan dan menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi proyek dengan kondisi fisik pekerjaan di lokasi.
Ironisnya, proyek tersebut disebut telah dinyatakan selesai 100 persen. Namun fakta di lapangan justru memunculkan banyak pertanyaan.
Dari hasil investigasi, tim menemukan sejumlah kondisi yang dinilai janggal dan tidak mencerminkan pekerjaan yang telah rampung sempurna, di antaranya:
- pekerjaan finishing yang masih berlangsung;
- lokasi proyek yang belum dibersihkan;
- hasil pekerjaan yang dinilai kurang rapi;
- dugaan mutu pekerjaan yang tidak maksimal;
- hingga indikasi lemahnya fungsi pengawasan teknis selama proyek berlangsung.
Kondisi itu memicu pertanyaan publik terkait validitas klaim penyelesaian proyek yang telah dinyatakan selesai sepenuhnya.
“Publik berhak curiga ketika proyek disebut selesai 100 persen, tetapi fakta fisik di lapangan masih menunjukkan pekerjaan yang belum maksimal. Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut kualitas pekerjaan dan penggunaan uang negara,” tegas Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar.
Tidak hanya soal kualitas fisik, proyek ini juga mulai disorot dari sisi akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah proses pengawasan, pemeriksaan pekerjaan, hingga mekanisme pembayaran proyek benar-benar telah dilakukan sesuai ketentuan.
Apabila pekerjaan yang belum sesuai spesifikasi tetap dinyatakan selesai, maka kondisi tersebut patut diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan konstruksi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, terkait tanggung jawab penyedia jasa terhadap mutu dan kegagalan bangunan;
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020, tentang standar pengadaan dan pengendalian mutu jasa konstruksi;
- ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Kementerian PUPR;
- serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, apabila ditemukan pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Situasi semakin memanas setelah DPD ASWIN Kalbar mengaku tidak puas terhadap jawaban klarifikasi dari pihak Balai Wilayah Sungai Kalimantan I melalui surat bernomor HM/0504-BWSK9.7/69 tertanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Rusly Effendi Hartono selaku Kepala SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Kalimantan I Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut DPD ASWIN Kalbar, jawaban yang diberikan dinilai terlalu normatif dan belum menyentuh substansi persoalan yang ditemukan di lapangan.
“Jawaban administratif di atas kertas tidak akan menghapus fakta di lapangan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah transparansi dan pembuktian fisik, bukan sekadar klarifikasi normatif,” tegas pihak DPD ASWIN Kalbar.
Mereka juga meminta agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat teknis, serta pihak pengawas turun langsung ke lokasi proyek untuk melihat kondisi nyata bangunan tebing Sungai Melawi.
Di sisi lain, sejumlah kalangan mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga aparat penegak hukum agar segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Publik menilai persoalan ini tidak lagi sekadar persoalan teknis konstruksi, melainkan telah menyentuh isu transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan penggunaan anggaran negara.(Tim007-)







