Beranda / Uncategorized / DUA KABUPATEN DI KALBAR DISOROT TAJAM: DUGAAN PROYEK IRIGASI Rp50 MILIAR “TAK BERBEKAS”, POTENSI PIDANA MENGEMUKA

DUA KABUPATEN DI KALBAR DISOROT TAJAM: DUGAAN PROYEK IRIGASI Rp50 MILIAR “TAK BERBEKAS”, POTENSI PIDANA MENGEMUKA

IntegTv Pontianak, Kalimantan Barat — Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat dengan indikasi yang semakin serius. Proyek rehabilitasi jaringan irigasi rawa yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp50 miliar kini tidak hanya menjadi sorotan, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Laporan resmi Tim Investigasi Lapangan LSM Rakyat Menanti Keadilan (LSM-RMK) yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar mengungkap pola yang diduga sistematis. Sejumlah temuan mengarah pada praktik yang tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar.

Hasil investigasi mengindikasikan proyek tersebut diduga kuat tidak dilaksanakan melalui mekanisme tender terbuka sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Anggaran puluhan miliar rupiah itu justru diduga dipecah menjadi ratusan paket pekerjaan bernilai sekitar Rp190 juta per paket.

Praktik pemecahan paket ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan dapat dikategorikan sebagai upaya menghindari lelang terbuka, yang secara tegas dilarang dalam prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah—yakni transparan, kompetitif, dan akuntabel. Tindakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 9 Perpres 16/2018 yang menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan persaingan sehat.

Temuan di lapangan bahkan lebih mencengangkan. Sekitar 90 persen titik lokasi proyek yang tercatat dalam dokumen tidak menunjukkan adanya aktivitas fisik maupun bekas pekerjaan. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut hanya berjalan di atas kertas.

Di Kabupaten Kubu Raya tercatat 295 paket pekerjaan, sementara di Kabupaten Mempawah terdapat 64 paket. Total anggaran mencapai sekitar Rp49,21 miliar. Namun, berdasarkan observasi langsung, realisasi fisik proyek nyaris tidak ditemukan.

Lebih jauh, tidak ditemukannya papan nama proyek di seluruh titik lokasi memperkuat indikasi pelanggaran. Padahal, kewajiban pemasangan papan informasi proyek merupakan bagian dari transparansi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta menjadi standar dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Ketiadaan informasi ini memunculkan dugaan adanya praktik “proyek siluman” yang tidak hanya melanggar etika administrasi, tetapi juga membuka ruang besar bagi penyimpangan anggaran.

LSM-RMK juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat. Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

“Indikasi kerugian negara dalam kasus ini bukan lagi asumsi, melainkan dugaan kuat berbasis temuan lapangan. Nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk bertindak tegas,” tegas perwakilan tim investigasi.

LSM-RMK menyatakan siap membuka seluruh data pendukung, termasuk dokumen dan hasil investigasi lapangan, serta bersedia menjadi saksi pelapor guna memperkuat proses hukum.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di daerah. Publik menuntut langkah cepat, transparan, dan tanpa tebang pilih dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan skandal anggaran ini hingga ke akar-akarnya.(M.Ateng-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *