Dalam praktik hukum, tidak setiap kerugian dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana. Banyak persoalan yang sebenarnya berada dalam ranah perdata justru dipaksakan masuk ke jalur pidana, terutama dalam sengketa utang piutang, perjanjian, maupun kerja sama bisnis.
Budi Gautama, S.I.K. menegaskan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian pada dasarnya merupakan bentuk wanprestasi yang penyelesaiannya berada dalam koridor hukum perdata, bukan otomatis menjadi tindak pidana penipuan.
“Kerugian dalam hubungan privat tidak serta-merta dapat dipidana. Hukum harus melihat sejak awal bagaimana hubungan hukum itu dibentuk, apakah ada tipu daya, identitas palsu, atau niat jahat untuk merugikan pihak lain,” tegas Budi Gautama, S.I.K.
Menurutnya, Mahkamah Agung RI melalui Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018 telah memberikan batas tegas antara wanprestasi dan penipuan. Dalam berbagai putusan, Mahkamah Agung konsisten menilai bahwa sengketa perjanjian yang lahir secara sah lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata.
Namun demikian, ruang pidana tetap terbuka apabila sejak awal ditemukan adanya rangkaian kebohongan, tipu muslihat, maupun itikad buruk untuk menguasai atau merugikan pihak lain.
“Hukum pidana adalah ultimum remedium atau upaya terakhir. Karena itu, aparat penegak hukum harus cermat agar tidak semua persoalan privat dibawa ke ranah pidana,” tambahnya.
Dasar hukum tersebut juga diperkuat dalam KUHP, KUHPerdata, serta sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang menekankan pentingnya membedakan antara kegagalan kontraktual dengan perbuatan pidana penipuan.
Budi Gautama, S.I.K. menilai, kehati-hatian dalam memahami batas antara hukum perdata dan pidana menjadi penting demi menjaga kepastian hukum serta mencegah kriminalisasi terhadap sengketa keperdataan.(Luh Yuluanti)







